https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

BAWASLU MANOKWARI MEMBERI KETERANGAN DI MAHKAMAH KONTITUSI SEBAGAI PEMBERI KETERANGAN DALAM PERKARA 213/PHPU BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Manokwari

Jan 30, 2025

213/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Manokwari

Pikiran merdeka.com ,Jakarta 30/1/2025- Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat memberikan keterangan untuk perkara nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Manokwari di Mahkamah Konstitusi

Samsudin Renuat menjelaskan kepada awak media agenda persidangan (lanjutan) tersebut yakni Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.di mahkamah Konstitusi

Selaku pimpinan Bawaslu, Samsudin sebut tidak ada pelanggaran terkait penggunaan hak pilih orang yang telah meninggal dunia di 153 TPS bahkan Ia juga memastikan tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus di sana.

https://149c9e085b193d9d06d07560a05f52f1.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-40/html/container.html

“Tidak ada penggunaan hak pilih terhadap hak pilih orang yang telah meninggal dunia,” kata Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat

.Selama tahapan Pilbup Manokwari 2024, kata Samsudin,Bawaslu Manokwari hanya mencatat adanya 10 dugaan pelanggaran yang terdiri dari lima laporan dan lima temuan. 

“Dari lima temuan, dua di antaranya telah diregistrasi. Temuan yang diregistrasi itu berkaitan dengan netralitas ASN, sehingga kemudian direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya. 

Selain itu, Samsudin mengatakan bahwa Bawaslu Manokwari juga telah menerbitkan rekomendasi berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kemudian kita rekomendasi untuk PSU di TPS 009 Kelurahan Sanggeng. Sudah ditindak lanjuti pada 5 Desember untuk PSU,” ujar Renuat.

Dalam perkara ini, KPI Manokwari berkedudukan sebagai pihak Termohon sementara pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 02, Hermus Indou dan Mugiono (HERO).