pikiran merdeka.com ,Jakarta 30/1/2025- Natalius Tabuni Ketua KPU Puncak menjelaskan kepada awak media di sela sela sidang di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi kembali mengelar sidang PHPU kada kabupaten puncak dengan agenda mendengarkan jawaban termohon KPU ,sementara itu dalam pembacaan petitun nya Ketua KPU Kabupaten puncak Natalius TabunI meminta kepada mahkamah konstitusi untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan komisi pemilihan umum (KPU)bupati dan wakil bupati kabupaten puncak nomor,85 tahun 2024.tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten puncak tahun 2024
Natalius Tabuni meminta kepada MK untuk menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan bupati dan wakil bupati puncak tahun 2024 yang sebenarnya pasangan nomor urut I.Elvis Tabuni -Naftali memperoleh 61.310 suara.pasangan nomor urut 2. Alus UK Murib mayat memperoleh 28.668suara.pasangan nomor urut.3.pelinus Binal -Bener Kulau memperoleh 18.107 suara dan pasangan nomor urut .4. Panirl walet Saulinus murib memperoleh 59.291 suara.
Natalius Tabuni Ketua KPU Puncak poin penting yang dianggap kabur dan tidak jelas dalam permohonan pemohon.1tidak jelas waktu di mana pemohon tidak mencantumkan waktu yang tepat.dalam permohonan terkai.penetapan hasil pemilihan termasuk tanggal dan jam penetapan oleh termohon.
2.misalnya pemohon tidak menyebutkan waktu yang akurat untuk keputusan yang diambil pada tanggal 12desember 2024. Yang sebenarnya ditetapkan pada tanggal 18,56 WIT di Nabire .
3 klaim suara yang di ajukan pemohon di distrik Ilaga dinilai tidak masuk akal.jelas Natalius Tabuni(jfr)