Oleh – Prof. Eggi Sudjana.
Mutiara Hikmah – Selasa, 12 Mei 2026
📖 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
Surah An-Nisa Ayat 135
﴿ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۚ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
📚 (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135)
⚖️ Bahwa point utama dalam penegakan hukum adalah berlaku adil, baik sebagai saksi, tersangka, penegak hukum maupun sebagai penonton atas suatu perkara.
Karena itu, BES merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap tulisan adinda Jalih Pitung yang dirahmati Allah. 🤲
📌 Adinda JP (Jalih Pitung), perlu ditegaskan bahwa BES TIDAK menempuh RJ (Restorative Justice) dalam kasus dugaan ijazah palsu Jkw.
Yang terjadi adalah adanya undangan dan ajakan dari beberapa pihak agar BES bersedia datang ke rumah Jkw di Solo. Awalnya semua ajakan itu ditolak. Namun ada satu pihak yang terus datang ke rumah BES di Bogor dan meminta agar BES bersedia hadir ke Solo.
Bahkan pihak tersebut disebut telah sepengetahuan pihak berwajib.
📞 Singkat cerita, pihak berwajib kemudian menghubungi BES. Maka BES mengajak DHL untuk ikut ke Solo bersama Advokat Elidaneti.
📌 BES mengajukan dua syarat penting:
1️⃣ BES tidak mau meminta maaf kepada Jokowi.
2️⃣ Pertemuan tersebut tidak dipublikasikan.
✅ Kedua syarat tersebut disetujui, sehingga pertemuan di Solo pun terjadi.
⚖️ Karena itu perlu ditegaskan, hal tersebut bukan prosedur RJ, walaupun setelah pertemuan tanggal 8 Januari 2026, lalu pada tanggal 13 Januari 2026 dikonstruksikan secara hukum seperti RJ.
🌿 Sejatinya BES tetap istiqamah sebagaimana yang selama ini diajarkan kepada JP.
Tujuan BES hanya ingin:
✅ Bebas
✅ Tidak dicekal ke luar negeri
✅ Bisa berobat ke luar negeri
✅ Mendapat SP3 agar perkara dihentikan
📌 Maka perlu diketahui publik bahwa ada 5 hal penting yang menjadi dasar sikap BES:
1️⃣ BES adalah Advokat
Karena itu tidak boleh dituntut secara pidana dalam menjalankan profesinya.
📚 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16
⚖️ Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam:
﴿ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۚ اِعْدِلُوْا ۚ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ﴾
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
📚 (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 8)
2️⃣ BES adalah pelapor/pengadu
Karena itu menurut aturan perlindungan saksi dan korban tidak boleh dikriminalisasi balik.
📚 UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10
📖 Allah berfirman:
﴿ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ ﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
📚 (QS. An-Nahl 16: Ayat 90)
3️⃣ BES tidak pernah diperiksa (BAP)
Namun justru dijadikan tersangka.
❓Pertanyaan seriusnya:
Bagaimana seseorang dapat dijadikan tersangka tanpa pemeriksaan yang layak?
📖 Allah mengingatkan:
﴿ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنْ جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْۤا ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”
📚 (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6)
4️⃣ BES memiliki Legal Standing
Berupa Legal Opinion dari Pakar Hukum Pidana:
🎓 Dr. Muzakir Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yang menyatakan bahwa BES tidak pantas dijadikan tersangka.
📖 Dalam Islam, kejujuran dan keilmuan wajib dijadikan dasar hukum:
﴿ وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ﴾
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
📚 (QS. Al-Isra 17: Ayat 36)
5️⃣ BES sedang sakit serius
Dan memerlukan tindakan operasi di luar negeri.
🤲 Atas dasar lima hal itulah pihak Jokowi saat itu disebut langsung memerintahkan kepada pihak Polda Metro Jaya agar perkara BES segera diselesaikan melalui SP3 dan pencabutan cekal.
✅ Alhamdulillah SP3 keluar
✅ Cekal dicabut
✅ BES bebas tanpa meminta maaf
✅ Tidak menerima uang
📌 Bahwa setelah berita ini terpublikasi, menurut BES hal itu bukan keinginan BES, melainkan karena adanya keterangan dari ajudan pihak Jkw kepada pers.
⚖️ Namun di sisi lain, masih ada pihak-pihak yang terus memfitnah BES seperti Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo dengan sebutan “pengkhianat”, “pecundang”, hingga “tuyul”.
Karena itu menurut BES, persoalan tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum agar terang benderang dan dapat diuji secara adil di pengadilan.
📖 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
﴿ اِنَّ اللّٰهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ﴾
“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman.”
📚 (QS. Al-Hajj 22: Ayat 38)
🌿 Bahwa apabila setelah klarifikasi ini masih ada juga yang terus memfitnah tanpa dasar, tanpa Fakta hukum , tanpa Data2 dan Saksi2 nya , maka BES menyerahkan semuanya kepada Allah Yang Maha Adil.
🤲 Karena pada akhirnya keadilan sejati hanyalah milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
✨ Semoga kita semua dijauhkan dari fitnah, kebohongan, kezaliman, dan hawa nafsu yang menyesatkan.
🌺Salam Ta’ziem dan Jihad
✍️ BES = Brother Eggi Sudjana
Editor: Agusto Sulistio.