pikiran merdeka.com, Jakarta 14/ Mei/2026-Kuasa hukum korban, Friska Ghultom, S.H meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan intimidasi dan aksi premanisme yang menyeret nama Alpriado Osmond seorang auditor yang diduga sudah dipecat dari kantor RSM Indonesia bersama sejumlah orang lainnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara melalui laporan polisi nomor LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2025.
Friska mengungkapkan, Alpriado Osmond tampak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan, SH. Menurut Friska, Alpriado baru meninggalkan Polsek sekitar pukul 20.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
Ia juga menyebut Alpriado sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 8 Mei 2026.
Adapun, Friska menceritakan peristiwa yang menimpa klienya sedang bersama keluarga. Kala itu, korban dan keluarga hendak bersiap melayani ibadah Natal.
Korban mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari sejumlah orang yang datang bersama Alpriado Osmond.
“Yang kami harapkan hanya proses hukum berjalan profesional dan transparan. Kami ingin ada rasa aman bagi keluarga klien kami dan masyarakat,” ujar Friska, Kamis (14/5/2026).
Menurut Friska, dugaan intimidasi tersebut berlangsung cukup lama sejak pagi hingga sore hari.
Ia menyebut Alpriado datang ke rumah keluarga korban bersama sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman sejak pukul 06.23 WIB hingga sekitar 16.50 WIB.
“Puncaknya sekitar jam dua siang saat korban bersama anak dan istri hendak berangkat ke gereja untuk melayani ibadah Natal. Saat itu para terlapor dan kelompoknya melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan,” katanya.
Friska juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai wartawan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan etika jurnalistik.
“Kalau memang ada yang mengaku wartawan, apakah wartawan yang benar bekerja dengan cara seperti itu? Silakan dicek ke Dewan Pers dan PWI apakah mereka benar tercatat,” ujarnya.
Ia menjelaskan situasi di lokasi baru mereda setelah aparat dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara datang melakukan pengamanan.
“Aksi mereka baru bisa dibubarkan setelah aparat turun langsung ke lokasi,” katanya.
Friska berharap kepolisian tidak hanya memeriksa pihak yang terlibat langsung, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Alpriado Osmond diketahui pernah menjalani proses hukum terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng pada 25 Juli 2024, ia dinyatakan bersalah dalam perkara KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi pidana percobaan selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Selain itu, Alpriado juga diketahui tengah menghadapi gugatan cerai yang kembali diajukan istrinya di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2026/PN Tng dan diduga juga sudah dipecat dari kantor RSM Indonesia karena rekam jejaknya.
Friska menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kliennya kepada aparat penegak hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan secara objektif.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya untuk keluarga korban, tetapi juga agar masyarakat merasa terlindungi dari tindakan intimidasi maupun kekerasan,” pungkasnya.(jfr)