https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

OHOLIBA LOKBERE KPU kabupaten Nduga Minta Mahkamah Konstitusi(MK)Tolak Permohonan Pemohon kabur dan Tidak Jelas

Jan 30, 2025

Pikiran merdeka.com, Jakarta 30/1/2025– Oholiba Lokbere KPU Nduga menjelaskan kepada awak media diMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait pilkada Kabupaten Nduga Propinsi Papua Pegunungan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Oholiba Lokbere kpu kabupaten Nduga menjelaskan pada hari ini sidangnya jawaban dari KPU (termohon) sekaligus pengesahan alat bukti, pada tgl 30 Januari 2025 Pemohon dari paslon 1 Nemia Gwijangge. S.Pd. M.Si & Obed Gwijangge dengan perolehan suara sebesar (46.167

Pemohon mendalilkan dalam gugatanya tentang perolehan suara, tapi pemohon tidak bisa menyampaikan perolehan suara yang benar buat dia, dan salah kami dari KPU yang tidak diuraikan, tapi terkait ambang batas tidak memenuhi syarat karena disana penduduknya berdasarkan data dari kemendagri dan dukcapil hanya 111.597 Jiwa, berarti jumlah penduduk Kab/Kota dibawah 250.000 hanya 2%, sedangkan perolehan suara melebihi dari 2% yaitu 5,76 % dari ambang batas, jadi tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU pemilihan,ujar Oholiba Lokbere kpu kabupaten Nduga kepada awak media di MK

Oholibe Lokbere mengharapkan Mahkamah harus konsisten dan tetap pada UU pemilihan terkait ambang batas, OHOLIBA LOKBERE KPU kabupaten Nduga Minta Mahkamah Konstitusi(MK)menolak Permohonan Pemohon kabur dan Tidak Jelas pungkas Oholibe Lokbere