https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Ketua tim kuasa hukum KPU Kab. Nduga Matheus Mamun Sare Membantah Dalih Pemohon Di Sidang Mahkamah Konstitusi(MK)

Jan 30, 2025

Pikiran merdeka.com, Jakarta 30/1/2025– Matheus Mamum Sare menjelaskan kepada awak media hari ini Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait pilkada Kabupaten Nduga Propinsi Papua Pegunungan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ketua tim kuasa hukum KPU Kab. Nduga Matheus Mamun Sare menjelaskan pada hari ini sidangnya jawaban dari KPU (termohon) sekaligus pengesahan alat bukti, pada tgl 30 Januari 2025 Pukul 13.00 WIB.

Pemohon dari paslon 1 Nemia Gwijangge. S.Pd. M.Si & Obed Gwijangge dengan perolehan suara sebesar (46.167

Pemohon mendalilkan dalam gugatanya tentang perolehan suara, tapi pemohon tidak bisa menyampaikan perolehan suara yang benar buat dia, dan salah kami dari KPU yang tidak diuraikan, tapi terkait ambang batas tidak memenuhi syarat karena disana penduduknya berdasarkan data dari kemendagri dan dukcapil hanya 111.597 Jiwa, berarti jumlah penduduk Kab/Kota dibawah 250.000 hanya 2%, sedangkan perolehan suara melebihi dari 2% yaitu 5,76 % dari ambang batas, jadi tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU pemilihan, ujar Matheus Mamun Sare kepada awak media di MK

Matheus mengharapkan Mahkamah harus konsisten dan tetap pada UUpemilihan terkait ambang batas,Permohonan Pemohon tentang Perolehan Suara Tidak Jelas atau Kabur, maka oleh karenanya harus ditolak.pungkas Matheus.