Rinto Hari Nando.SH.MH,Kuasa Hukum Hanung Budya Yuktyanta Masih Pikir-Pikir Usai Vonis 6 Tahun Penjara

Mei 13, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta 12/Mei/2026 — Kuasa hukum Hanung Budya Yuktyanta, Rinto Hari Nando, S.H., M.H., menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026), Rinto menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun meyakini Hanung tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Kami menghormati putusan majelis hakim, namun untuk langkah hukum selanjutnya kami masih pikir-pikir,” ujar Rinto Hari Nando.SH.MH.

Menurut Rinto,SH.MH. sejak awal pihaknya menilai Hanung Budya Yuktyanta hanya menjalankan kebijakan perusahaan berdasarkan keputusan internal dan arahan direksi PT Pertamina saat itu. Ia menyebut kliennya tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis terkait penunjukan langsung maupun kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Klien kami hanya menjalankan kebijakan berdasarkan keputusan RUPS dan arahan direksi Pertamina. Penunjukan langsung yang dilakukan menurut kami sudah sesuai proses. Hanung tidak memiliki kewenangan penuh karena nilai dan keputusan strategis seharusnya menjadi kewenangan direktur utama,” jelasnya.

Rinto,SH.MH  juga menyoroti pertimbangan majelis hakim, khususnya mengenai aspek setting open yang menurutnya menjadi poin penting dalam pembelaan pihaknya selama persidangan. Ia mengatakan tim kuasa hukum akan memperkuat argumentasi tersebut apabila nantinya menempuh upaya hukum lanjutan.

Kami melihat masih ada hal-hal yang perlu diperkuat, terutama terkait setting open opinion yang selama ini menjadi bagian penting dari pembelaan kami di persidangan,” katanya.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam amar putusannya menyatakan Hanung Budya Yuktyanta bersama terdakwa lainnya, Alfian Nasution, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar Hakim Adek Nurhadi saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara enam tahun, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Dalam kasus tersebut, Alfian Nasution merupakan mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011–2015, sedangkan Hanung Budya Yuktyanta menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014.

Meski demikian, vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Alfian Nasution dengan pidana 14 tahun penjara, sementara Hanung Budya Yuktyanta dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga usai persidangan, pihak kuasa hukum Hanung Budya Yuktyanta belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan masih mempelajari secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.(Jfr)