pikoran merdeka.com, Jakarta 12 /mei /2026 – Sidang lanjutan perkara bentrokan dan penembakan yang terjadi di kawasan Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa HD, Hasidah Limpung, SH.MH Dan Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa tindakan kliennya terjadi karena situasi pembelaan diri saat menjaga lokasi lahan sengketa.
Hasidah Limpung, SH, MH menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya sekelompok orang yang masuk ke area lahan tanpa izin sambil membawa senjata. Menurutnya, kondisi tersebut memicu kepanikan dan keributan di lokasi yang saat itu dijaga oleh terdakwa HD sebagai pekerja keamanan lapangan.
Fakta persidangan menunjukkan adanya penyerangan dari sekelompok orang yang masuk ke lokasi dengan membawa senjata. Terdakwa saat itu hanya menjalankan tugas menjaga tempat,” ujar Hasidah kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum menilai tindakan yang dilakukan terdakwa bukanlah tindakan yang direncanakan ataupun didasari niat jahat. Menurutnya, situasi yang terjadi di lapangan berlangsung spontan akibat adanya tekanan dan serangan dari kelompok yang masuk ke area sengketa tersebut.
Ini adalah bentuk pembelaan diri. Tidak ada niat jahat dari terdakwa. Semua terjadi karena adanya serangan dan pihak luar masuk tanpa izin ke lokasi yang dijaga terdakwa,” katanya.
Hasidah juga menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang pekerja yang mendapat tugas menjaga area lahan yang saat itu masih dalam status sengketa. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini bermula dari bentrokan dua kelompok yang terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, di kawasan Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bentrokan tersebut diduga dipicu perebutan lahan kosong yang masih berstatus sengketa.
Dalam insiden itu, seorang pengacara menjadi korban penembakan dan mengalami luka serius sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil menangkap HD di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk senjata api beserta lima butir peluru tajam.
Polisi sebelumnya menyebut motif penembakan diduga karena pelaku kesal setelah korban menerobos masuk ke area lahan yang dijaga. Selain menangkap HD, aparat juga memeriksa puluhan orang lainnya yang berada di lokasi bentrokan.
Dari hasil penyisiran di tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, senapan angin, dan alat pemukul.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan konflik lahan yang berujung aksi kekerasan dan penembakan di wilayah Jakarta Pusat.(jfr)