https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Sugiarto.SH.MH.Kuasa Hukum Bupati Muna Rusman Emba,Klienya harus Dibebaskan

Mar 18, 2024

pikiran merdeka.com,Jakarta 18 maret 2024- Sidang lanjutan di pengadilan Negeri tipikor Jakarta pusat ,tiga orang saksi di hadirkan di depan majelis Hakim dalam dugaan suap pengajuan dana pemulihan Ekonomi Nasional(PEN)Tahun 2021-2022.

kuasa Hukum Bupati Muna Rusman Emba Sugiarto.SH.MH.Menjelaskan kepada awak media di sela sela acara sidang ,dari keterangan ketiga orang saksi yang di hadirkan di persidangan dari keterang ketiga orang saksi tidak satupun yang menyatakan bahwa ada perintah dari Rusman emba.

menurut pandangan kuasa Hukum Rusman Emba Sugiarto.SH.MH.tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa ada perintah langsung dari klienya Rusman Emba,jadi tidak ada perintah langsung dari bupati Rusman Emba,

kuasa Hukum Rusma Emba Sugiarto.SH.MHmenjelaskan dari keterangan saksi ateng ,keterangan saksi ateng keterangan cerita yang di ceritakan itu testimoni itu tidak boleh dalam perkara pidana,testimoni itu hanya boleh di dalam pengadilan Agama bukan di pengadilan pidana keterangan cerita yang di ceritakan jelas Sugiarto kuasa Hukum Rusman Emba tidak boleh di jadikan landasan hukum Fakta persidangan.

Sugiarto.SH.MH.Saksi pertama juga menjelaskan di dalam fakta persidangan tidak ada perintah dari Rusman Emba,saksi kedua juga menjelaskan tidak ada perintah dan saksi ketiga juga sama tidak ada perintah dari Rusma Emba,jadi menurut kuasa Hukum sugiarto.SH.MH .Klienya Rusma Emba harus di bebaskan .(jfr)