Jakarta, PIKIRANMERDEKA.COM – Kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua yang menjerat pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, dengan inisial AB sebagai tersangka, telah mencapai tahap akhir. Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Terdakwa AB sudah disidangkan dalam perkara pidana: 186/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah persidangan yang cukup panjang, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Ibnu Suud, SH, dkk., menjerat AB dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP atas limpahan yang diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa Hukum AB, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA bersama rekannya dari Kantor Hukum & Investigasi Mahanaim Law Firm, yaitu Siti Hagarriyah, S.H., dan Asori Moho, S.H., membacakan Nota Pembelaan untuk AB. Mereka menyatakan bahwa AB tidak memiliki “mens rea” (niat jahat) dalam kasus ini dan hanya terjerat karena ketidakmengertian dan ketidaktahuannya, ujar Andry pada 6 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum menuntut AB dengan hukuman penjara satu tahun dan subsider satu miliar rupiah atau hukuman tiga bulan penjara, yang dinilai berlebihan oleh Andry. Andry juga menyatakan bahwa polisi dari Mabes Polri tidak memiliki dasar yang jelas untuk menahan AB, dan menduga adanya unsur politik dalam kasus ini.
Majelis Hakim, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum AB, menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dengan subsider satu miliar rupiah pada 26 Mei 2024. Kuasa Hukum dan terdakwa AB menerima putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yesus Kristus, serta menyatakan tidak akan mengajukan banding atau kasasi.
Terdakwa AB telah menjalani dua per tiga masa hukumannya, dan hanya tinggal satu minggu lagi sebelum pembebasan bersyarat. Pihak keluarga AB sedang mengajukan pembebasan bersyarat agar AB dapat kembali menjalankan aktivitasnya dan mengembalikan harkat dan martabatnya, jelas Andry.
Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. Andry Christian juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim atas profesionalisme mereka dalam menegakkan keadilan, meskipun berbeda pandangan hukum.
Jika Anda memiliki masalah hukum, orang pintar dan cerdas pasti akan menghubungi Kantor Hukum & Investigasi Mahanaim Law Firm di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6, RT. 010 RW. 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11520, Indonesia, Ph. +62 851 6260 9800 (WA)/Red.