Waldus .SH.MH. Dan Tim Kuasa Hukum :jimmy Masrin Penetapan Tersangka Klien Kami Bagaikan Mimpi Buruk, Semua Berdasarkan Kesepakatan Perdata

Okt 24, 2025

Waldus .SH.MH. Dan Tim Kuasa Hukum :jimmy Masrin Penetapan Tersangka Klien Kami Bagaikan Mimpi Buruk, Semua Berdasarkan Kesepakatan Perdata

Pikiran merdeka.com, Jakarta 24/10/2025-–Waldus.SH.MH.dan Tim Kuasa hukum Jimmy Masrin terdakwa dalam perkara perdata yang kini juga berujung pidana, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah yang tidak berdasar dan mengabaikan prinsip kesepakatan dalam hukum perdata.

Menurut kuasa Hukum Waldus , kasus yang menjerat kliennya bermula dari penyelesaian utang-piutang yang sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2021 dan hampir rampung pada 2025. Namun, di tengah proses penyelesaian tersebut, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.

Bagaikan mimpi buruk bagi klien kami. Penyelesaian sudah berjalan sesuai kesepakatan, tiba-tiba saja dia ditersangkakan,” ujar Nimmy seusai persidangan, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, skema penyelesaian utang yang ditempuh pihaknya merupakan hasil kesepakatan sah secara hukum, meliputi jual beli piutang, pengalihan utang, dan restrukturisasi yang disetujui bersama para pihak. Karena itu, menurutnya, langkah tersebut tidak dapat dianggap melanggar Undang-Undang Kepailitan.

Semua didasarkan pada kesepakatan. Dalam hukum perdata, kesepakatan itu memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak,” tegasnya.

Fokus kami di sini adalah menegakkan prinsip hukum perdata yang sudah jelas,” kata Waldus .SH.MH