Dr.Seosilo Aribowo.SH.MH.Kuasa Hukum Ira Puspa Dewi: KSU dan Akuisisi ASDP Dilakukan Sesuai Aturan dan Bertujuan Meningkatkan Layanan Masyarakat

Okt 23, 2025

Pikiran merdeka.comJakarta 23/10/2025– D sidang lanjutan perkara terkait kebijakan korporasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kuasa hukum Seosilo Aribowo.SH.MH dan Ti. menegaskan bahwa langkah Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut sepenuhnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut penjelasan kuasa hukum, Ira Puspa Dewi peningkatan kinerja dan profit merupakan mandat utama yang diemban setiap direksi BUMN, termasuk ASDP. “KSU dan akuisisi bukan tujuan, melainkan cara untuk mencapai target pertumbuhan usaha, peningkatan profit, dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kebijakan korporasi tersebut dilakukan berdasarkan Rencana Garis Besar Perusahaan (RGBP) dan dijalankan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahunnya. “Dua aksi korporasi itu telah dilaksanakan dengan mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Khusus mengenai akuisisi, kuasa hukum Ira Puspa Dewi menegaskan tidak ada dana perusahaan yang dikeluarkan. “ASDP tidak mengeluarkan modal satu rupiah pun, tetapi dalam dua periode justru memperoleh keuntungan sekitar Rp10 miliar,”

Lebih lanjut dijelaskan bahwa akuisisi bersifat investasi jangka panjang, sehingga hasilnya tidak bisa diperoleh seketika. “Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa, akuisisi adalah investasi yang keuntungannya baru terlihat sesuai proyeksi waktu. Dalam kasus ini, proyeksinya adalah tahun 2020,” jelasnya.

Dari sisi proses, akuisisi telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan Anggaran Dasar Perusahaan. Setidaknya ada beberapa tahapan penting yang dipenuhi, di antaranya pembentukan SCBC, penyusunan RKAB, serta keterlibatan konsultan profesional bersertifikat.

“Kami menggunakan konsultan penilai kapal dari sisi teknik, penilai harga kapal, penilai saham, dan konsultan keuangan. Semua hasil penilaian itu dipadukan menjadi dasar negosiasi dengan pihak penjual, yakni LJN,” paparnya.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait mekanisme tender, kuasa hukum menjelaskan bahwa akuisisi tidak bisa dilakukan melalui tender terbuka seperti pengadaan barang. “Ini bukan pembelian komputer atau motor yang banyak penjualnya. Dalam kasus ini, hanya satu perusahaan, yakni LJN, yang memang bersedia melepas asetnya,” katanya.

Menurutnya, keputusan pemilik LJN melepas saham dilatarbelakangi kondisi pribadi, yakni usia lanjut dan wafatnya ahli waris yang semula diharapkan melanjutkan usaha keluarga.

Sebagai penutup, kuasa hukum menekankan bahwa langkah tersebut tidak hanya berdampak pada profit perusahaan, tetapi juga pada peningkatan layanan publik. “Subsidi tiket penyeberangan turun dari Rp25.000 menjadi Rp8.000. Ini bentuk nyata peningkatan kepercayaan publik dan tanggung jawab sosial ASDP kepada masyarakat,” ujarnya.