Mulai Rabu, 12 Juni 2025, warga negara Indonesia (WNI) kini bisa masuk ke wilayah Tiongkok tanpa visa, selama memenuhi syarat untuk transit hingga 240 jam atau 10 hari. Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Imigrasi Nasional China (NIA) dan berlaku untuk pelancong dari 55 negara, termasuk Indonesia, Rusia, dan Inggris.
WNI yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus:
- Memiliki paspor atau dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku
- Sudah memiliki tiket lanjutan yang terkonfirmasi (dengan tanggal dan kursi) menuju negara ketiga
Pengunjung dapat masuk melalui 60 pelabuhan internasional yang tersebar di 24 provinsi/kota besar termasuk Beijing dan Shanghai. Namun, mereka hanya diizinkan tinggal di wilayah tertentu sesuai pelabuhan kedatangannya.
Selama masa tinggal bebas visa ini, WNI boleh melakukan:
- Wisata
- Kunjungan bisnis
- Pertukaran budaya
- Menjenguk keluarga
Namun, aktivitas seperti bekerja, sekolah, atau meliput berita tetap membutuhkan visa khusus dan izin resmi.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya China untuk:
- Mempermudah pergerakan lintas negara
- Mendorong pertukaran internasional
- Menguatkan hubungan bilateral, terutama dengan negara-negara ASEAN seperti Indonesia
Langkah ini juga mencerminkan komitmen China untuk membuka diri lebih luas dalam urusan imigrasi dan memperkuat konektivitas regional di Asia Timur.
Masuknya Indonesia dalam daftar bebas visa transit 240 jam dianggap sebagai pengakuan atas hubungan yang makin erat antara Jakarta dan Beijing. Manfaatnya antara lain:
- Meningkatkan peluang kerja sama ekonomi
- Mempermudah pelaku bisnis dan investor
- Membuka ruang lebih luas untuk promosi budaya dan pariwisata
Dengan kebijakan baru ini, China tidak hanya membuka gerbang wilayahnya, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih erat antarnegara. Bagi WNI yang sering bepergian, ini adalah momentum baru untuk menjelajahi dan menjalin koneksi lintas negara tanpa ribet urusan visa.