Dr.Seosilo Aribowo.DH.MH.DanTim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin Ini Ranah Perdata

Okt 27, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta 27/10/2025 — Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin Dr. Seosilo Aribowo, SH, MH, menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan perkara terkait pengelolaan investasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pembelaannya, Seosilo menyoroti aspek hukum mengenai kedudukan Lembaga Pengelola Investasi (LPEI) dan kewenangan audit keuangan negara.

Menurut kuasa Hukum Seosilo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, kekayaan LPEI bukan lagi merupakan kekayaan negara, melainkan kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi kekayaan tetap milik LPEI Dengan demikian, segala persoalan hukum yang muncul terkait pengelolaan LPEi tidak lagi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan ranah perdata atau pidana umum.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kekayaan LPEI sudah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Maka, kalau ada persoalan hukum, itu masuk ke ranah perdata biasa, bukan Tipikor,” ujar Seosilo di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Seosilo juga menyoroti keabsahan hasil audit yang dijadikan dasar oleh pihak penuntut. Ia menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan resmi untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

“Apabila audit dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka hasilnya tidak sah. Berdasarkan hukum, hanya BPK yang berhak menyatakan adanya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Seosilo menyimpulkan bahwa keterangan ahli keuangan negara yang dijadikan dasar oleh penuntut tidak relevan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat meringankan posisi terdakwa Jimmy Masing-masing.