Pikoran merdeka.com,Jakarta 28/10/2025-Erdi Surbakti.SH.MH.Kuasa Hukum Lia , Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot–Kota, Selasa (28/10/2025).
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, masing-masing Lia Hertika Hudayani (pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot–Kota), Ferry Syarfariko, dan Nazal Gilang Ramadhan (debitur BNI 46), serta satu nama lain, Lilis Yuliana alias Sansan, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Erdi Surbakti.SH.MH. Kuasa hukum terdakwa Lia Hertika menanggapi keterangan empat saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang tersebut, keempat saksi memberikan keterangan terkait dugaan adanya kerugian negara dalam proyek yang melibatkan beberapa pihak, termasuk LIA dan Ferry Syarfariko, dan Nazal Gilang Ramadhan
Erdi Subakti.SH.MH
menegaskan bahwa keterangan para saksi justru memperkuat posisi kliennya, karena tidak satupun dari mereka yang menyebut LIA memiliki peran langsung dalam proses yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Taksinya mantap semua. Dari keterangan empat saksi, jelas bahwa pimpinan cabang dan pihak terkait tidak mengetahui peranan LIA sebagai penyelia, maupun JRN dalam proses yang dimaksud,” ujar Erdi Subakti .SH.MH
usai persidangan, Selasa (28/10).
Menurut Erdi, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih perlu dikaji lebih dalam.
“Kami melihat tidak ada unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat dibuktikan terhadap klien kami. Justru keterangan saksi memperjelas bahwa LIA bekerja sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh fakta persidangan.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung LIA dalam tindakan yang merugikan keuangan negara,” tutup Erdi.(Jfr)