David Pella SH.MH.Dan Tim Kuasa Hukum Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley akan melakukan banding

Jun 14, 2025

Pikiranerdeka.com,Jakarta- Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Surya Bakti Batubara SH MM (kedua dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH (kedua dari kiri), P Yehezkiel HF Pella SH MTh (pertama dari kanan) dan Jaya Tambunan SH di ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (13/06/2025)

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Jakpus kepada Terdakwa Punov Apituley Diduga Memanipulasi Fakta-fakta Persidangan

keterlibatannya di sini?” tanyanya.

Dikatakannya, kalau toh pun terjadi tindak kejahatan, maka seharusnya yang dihukum itu adalah PT Sucofindo Indonesia. “Ini menunjukan, bahwa hakim sama sekali tidak menggunakan nuraninya,”

imbuhnya, fakta bahwa terdakwa Punov Michael Apituley ini adalah seorang pekerja lapangan yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Bagaimana bisa terdakwa Punov Apituley ikut merancang kerugian Rp130 miliar? Ini sama sekali tidak logis,” paparnya.

“Langkah hukum ke depan yang akan kita lakukan adalah kami akan melakukan banding, itu pasti, itu yang pertama. Kedua, kami akan melaporkan menyangkut jalannya persidangan ini kepada KY,” ungkapnya.

Ia akan mengajak teman-teman wartawan pada saat ia dan tim Kuasa Hukumnya ke KY, mengundang wartawan untuk melakukan konferensi pers di KY. “Kalau ditanya kepada saya apakah sudah sesuaikah putusan hakim dengan fakta persidangan? Saya menjawab tidak sesuai lah. Bagaimana bisa seorang tamatan SMP dalam pekerjaannya itu, terdakwa Punov Apituley hanya pekerja lepas lalu terdakwa Punov Apituley diberi tanggung jawab untuk ikut juga terlibat dalam kerugian Rp130 miliar? Ini kan sama sekali tidak logis,” pungkasnya.

Menurutnya, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus semoga dapat mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME). “Demikian tanggapan saya atas putusan yang sudah dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada putusan yang telah dibacakan pada sidang yang digelar pada hari Jum’at (13/06/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus