Presiden Prabowo Ambil Alih Langsung Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut

Jun 16, 2025

Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil agar polemik yang sudah berlarut-larut segera mendapatkan titik akhir, terutama karena kawasan tersebut dikenal kaya potensi migas.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa penyelesaian seharusnya cukup dilakukan di tingkat pemerintah daerah (pemda), karena wilayah administrasi merupakan kewenangan daerah. Namun, karena perbedaan pandangan antara kepala daerah justru berisiko memperpanjang konflik, maka pemerintah pusat mengambil alih sebagai pemegang otoritas atas kedaulatan wilayah nasional.

“Presiden akan menyelesaikan ini langsung dan secepatnya,” kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Hasan menegaskan, persoalan ini sebenarnya tidak rumit. Namun perlu diselesaikan secara tenang, melalui dialog antara para kepala daerah yang terkait.

Hasil akhir dari penyelesaian ini akan tetap dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai batas administrasi antarprovinsi. Presiden tidak akan mengeluarkan Perpres maupun Inpres. “Keputusan Presiden harus diterima semua pihak, tapi bentuk hukumnya tetap peraturan teknis yang mengikat batas wilayah,” jelas Hasan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa Presiden akan memutuskan status empat pulau tersebut dalam waktu dekat. “Keputusan Presiden soal ini akan diambil dalam pekan depan,” ujar Dasco.

Polemik ini mencuat sejak keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—yang sebelumnya berada di wilayah Provinsi Aceh, kini masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah negosiasi batas wilayah laut antara kedua provinsi tak kunjung mencapai kesepakatan, sementara batas darat sudah disepakati.

(Amh/PM)