Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Bertempat di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu (25/6/2025) di gelar Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional secara resmi disebut International Day in Support of Victims of Torture yang jatuh setiap tanggal 26 Juni.
Enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyuarakan kembali komitmen bersama untuk mencegah dan menghapuskan praktik penyiksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Tema kampanye tahun ini,”Indonesia Tanpa Penyiksaan: #NoJusticeInPain”, menegaskan bahwa tidak ada keadilan yang dapat dibangun di atas penderitaan. Penyiksaan bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, keamanan, dan keadilan.
Dalam konteks ini, KuPP mendorong negara untuk memastikan bahwa seluruh institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik penyiksaan, kekerasan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
KuPP menegaskan bahwa pencegahan penyiksaan hanya dapat dicapai melalui langkah-langkah yang komprehensif dan berkesinambungan, antara lain dengan memastikan adanya transparansi dan pengawasan independen-termasuk pemberian akses bagi lembaga pengawas ke tempat-tempat penahanan atau tempat-tempat serupa tahanan-serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penyiksaan.
Di samping itu, negara juga wajib menjamin pemulihan dan perlindungan bagi korban melalui penyediaan layanan psikologis dan bantuan hukum, mendorong pendidikan serta pelatihan hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum, dan memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam memantau serta melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, keenam lembaga yang tergabung dalam KuPP menyampaikan sorotan, temuan, dan rekomendasi berdasarkan mandat masing-masing, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan, sebagai berikut:
Komnas HAM:Praktik Penyiksaan Masih Sering Terjadi
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan selama tahun 2024, Komnas HAM masih menerima 17 aduan terkait Penyiksaan. Jumlah ini menambah angka pengaduan sejak 2020 menjadi 282 aduan/kasus. Korban perorangan, tahanan, dan masyarakat menjadi korban yang diduga mengalami penyiksaan.
“Beberapa praktik penyiksaan ditemukan dalam isu pengungsi dalam negeri (IDPs), kelompok minoritas agama, pengungsi luar negeri (refugees), konflik SDA, femisida, korban TPPO dan penderita kusta,” Ujarnya.
Terkait aduan ini, pihak POLRI menjadi terbanyak yang diadukan dalam dugaan penyiksaan (15 aduan pada 2024 dengan total 176 aduan sejak 2020-2024), disusul TNI (2 kasus dengan total 15 kasus) dan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (10 kasus).
Untuk itu, Komnas HAM mendorong langkah-langkah konkrit dari pemerintah, seperti penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat, reformasi pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dengan perspektif HAM, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Anti Penyiksaan yang hingga kini belum menjadi prioritas legislasi.
KPAI: Reviktimisasi Anak adalah Penyiksaan yang Tak Terlihat
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyoroti fenomena reviktimisasi anak, yakni pengulangan penderitaan atau trauma korban, baik secara langsung, sistemik, maupun internal sebagai bentuk penyiksaan yang sering kali tidak kasat mata, namun berdampak sangat panjang bagi kehidupan anak.
“Reviktimisasi terjadi ketika anak tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tapi juga dihadapkan pada sistem yang tidak berpihak. Misalnya, interogasi berulang, tatap muka dengan pelaku, hingga stigma sosial yang membuat anak merasa bersalah atas kekerasan yang dialaminya,” ujar Dian Sasmita, Anggota KPAI.
KND: Penyandang Disabilitas Hadapi Risiko Tinggi Penyiksaan dalam Proses Hukum
Komisioner KND RI, Jonna Aman Damanik menambahkan bahwa proses-proses rehabilitasi penyandang disabilitas sering menempatkan penyandang disabilitas pada tempat-tempat serupa tahanan, pemasungan, serta proses delay justice karena ketidakpahaman aparat penegak hukum dalam penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan penyandang disabilitas mengalami multi kerentanan terhadap penyiksaan atas kedisabilitasannya.
“Negara dan representasinya harus paham hambatan ragam disabilitas, agar penanganan penyandang disabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegas Jonna Aman Damanik
LPSK: Perlindungan dan Pemulihan Korban Penyiksaan Harus Diberikan Sejak Dini
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menekankan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban penyiksaan, harus dilakukan secara cepat dan sedini mungkin.
“Hal itu perlu dilakukan karena berkaitan dengan kondisi fisik dan psikologis individu. Begitu juga dengan saksi yang berkaitan dengan perkara penyiksaan, penting untuk diberikan perlindungan sejak awal terjadinya kasus,” Katanya.
Ombudsman RI: Penyiksaan Bukan Sekadar Maladministrasi, Tapi Kejahatan HAM Serius
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, perbuatan penyiksaan dan penghukuman yang kejam adalah tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau sepengetahuan aparat penegak hukum, tidak sekedar tindakan “maladministrasi”, tapi benar-benar melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Mereka yang sedang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun yang sudah berstatus narapidana, tetap melekat pada mereka hak-hak fundamental untuk diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia,” ungkapnya.
Ombudsman RI menanti lahirnya “wajah baru” penegakan hukum yang adil, transparan, dan jauh dari tindakan-tindakan penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia. Cukuplah 27 tahun menanti, implementasi UNCAT secara konsisten.
Terakhir, Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan NPM sekaligus meratifikasi Protokol Opsional CAT (Opcat), agar langkah-langkah pencegahan penyiksaan dapat makin jelas, kuat, dan berdampak.
KuPP mengajak seluruh pemangku kepentingan-pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, media, dan individu warga negara-untuk mengambil bagian dalam kampanye “Indonesia tanpa Penyiksaan”. Hentikan praktik penyiksaan di semua lini. Karena tidak ada keadilan dalam rasa sakit.
Kontributor : Amhar