Pikiran merdeka.com,Jakarta 19/2/3026- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan pembacaan Pledoi kuasa Hukum Terdakwa
Tim kuasa hukum terdakwa Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya (MK), dan Edward Corne (EC) menegaskan bahwa dakwaan jaksa terkait proses lelang tahun 2023 serta penjualan solar nonsubsidi tidak terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ketiga terdakwa, Aldres SH, usai sidang pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jumat (13/02/2026).
Menurut Aldres, baik para terdakwa maupun tim penasihat hukum telah menyampaikan pembelaan atas seluruh dakwaan jaksa serta hasil pembuktian selama hampir empat bulan persidangan.
Pada intinya yang kami tekankan, dakwaan pertama jaksa mengenai proses lelang tahun 2023 tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Aldres kepada wartawan.
Proses Lelang Dinilai Sah dan Transparan
Aldres menjelaskan, yang dipersoalkan jaksa adalah komunikasi panitia lelang kepada para peserta untuk menekan harga agar PT PPN dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan harga serendah mungkin. Menurut jaksa, komunikasi tersebut dianggap sebagai pelanggaran prosedur atau penyimpangan.
Namun, pihaknya membantah tudingan itu. Ia menegaskan komunikasi penjajakan dan negosiasi dilakukan secara terbuka dan merata kepada seluruh peserta lelang, tanpa ada pihak yang diistimewakan.
Angka yang disampaikan agar seluruh peserta menurunkan harga telah dirapatkan dan disampaikan kepada semua peserta. Tidak ada yang diperlakukan khusus,” katanya.
Ia bahkan menyebut, hasil dari proses tersebut justru menghasilkan penghematan signifikan.
Penghematan yang dicapai dari komunikasi tersebut hampir USD 30 juta untuk pengadaan semester I tahun 2023. Jadi bukan kerugian negara, apalagi kerugian perekonomian negara,” tegasnya.
Penjualan Solar Nonsubsidi Disebut Keputusan Bisnis
Terkait dakwaan mengenai penjualan solar nonsubsidi, Aldres menyatakan bahwa hal tersebut murni keputusan bisnis yang mengikuti mekanisme harga pasar.
Menjual komoditas setiap hari harus mengikuti harga pasar. Konsumen tentu membeli berdasarkan harga pasar, bukan harga modal. Itu bukan penyimpangan atau PMH,” ujarnya.
Ia menilai tidak adil jika kebijakan bisnis yang diambil dengan itikad baik tanpa konflik kepentingan maupun afiliasi dengan pemasok atau konsumen, kemudian dipidana.
Semua dilakukan dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan hasilnya justru penghematan serta keuntungan,” katanya.
Soroti Dampak Putusan terhadap Insan BUMN
Aldres juga menyoroti dampak luas putusan perkara ini terhadap para profesional di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengingatkan, jika kebijakan yang dahulu dinilai sebagai prestasi kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana, hal itu berpotensi membuat para pengelola BUMN enggan berinovasi.
Putusan ini tidak berhenti pada ketiga terdakwa. Akan berdampak pada bagaimana insan BUMN menjalankan tugasnya. Jika inisiatif dan extra effort untuk kemajuan perusahaan dianggap kejahatan, tentu orang akan berpikir dua kali untuk berinovasi,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga terdakwa sebelumnya menerima penghargaan atas kinerja yang dianggap mendatangkan keuntungan terbesar dalam sejarah perusahaan, namun kini justru dituntut pidana berat.
Jaksa Tuntut 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT PPN, dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara sebesar Rp 285 triliun.
Selain pidana penjara, Riva juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar. Hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa hanyalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara terdiri dari kerugian keuangan negara sekitar Rp70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp172 triliun, serta keuntungan ilegal yang diduga mencapai Rp43,1 triliun. Total keseluruhan kerugian disebut mencapai Rp285,9 triliun.
Selain Riva, terdakwa lain yang dituntut antara lain Maya Kusmaya dan Edward Corne masing-masing 14 tahun penjara, serta beberapa pejabat dan pihak swasta lainnya dengan tuntutan hingga 16 tahun penjara.