Pikiran merdeka.com Jakarta 19/3/2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 ,sidang hari ini pembacaan pledoi dari kuasa Hukum terdakwa, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/02/2026).
Tim kuasa hukum terdakwa Edward Corne (EC), eks Vice President (VP) Trading Operations PT PPN, menegaskan bahwa keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) justru menguatkan pembelaan kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kuasa hukum Edward, Pahrur Dalimunte, SH, menyampaikan bahwa dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, pihaknya pada dasarnya mengamini keterangan ahli BPK RI yang menyatakan tidak terdapat data maupun fakta terkait dua pokok dakwaan terhadap kliennya, yakni dugaan pembocoran Harga Perhitungan Sendiri (HPS) serta adanya memo penunjukan PT Trafigura Asia Trading sebagai pemenang tender.
Selama berbulan-bulan persidangan, tidak ada yang benar-benar mengetahui dasar dua dakwaan itu. Pertama soal bocoran HPS dan kedua soal penunjukan PT Trafigura. Ahli dari BPK RI sendiri mengatakan, soal memo penunjukan itu memang tidak ada,” ujar Pahrur kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, keterangan ahli tersebut juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti pembocoran HPS sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). “Masalah bocoran HPS, semua bukti tidak ada dan itu diakui juga oleh BPK RI. Artinya, keterangan ahli perhitungan kerugian negara dari BPK RI itu salah dan keliru jika tetap dikaitkan dengan klien kami,” tegasnya.
Pahrur menyebut, dalam fakta persidangan telah terang benderang dinyatakan oleh ahli BPK RI bahwa data dan fakta yang mendukung dua tuduhan tersebut tidak ada. Seluruh keterangan ahli, kata dia, telah direkam dan dicatat dalam berita acara persidangan.
Atas dasar itu, dalam pledoi kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan klien kami. Tidak ada hukum di negara mana pun yang membenarkan menghukum orang tanpa data dan fakta. Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi terdakwa. “Terdakwa merasa tidak adil. Semoga dalam putusan akhir nanti, Majelis Hakim dapat memberikan definisi keadilan bagi klien kami,” tandasnya.