Aldres .SH.Kuasa Hukum Tuntutan 14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Uang Pengganti Rp5 Miliar

Feb 13, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta 13/2/2026– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Subholding PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Jumat (13/2/2026). Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, MH.

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan delapan terdakwa, yakni Alfian Nasution, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Hanung Budya Yuktyanta, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Arif Sukmara, dan Martin Haendra Nata. Mereka didakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Andi Setyawan, dalam pembacaan tuntutan menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Pertama, dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina. Kedua, dalam pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 oleh Pemerintah RI kepada PT Pertamina Patra Niaga pada 2022–2023. Ketiga, dalam penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa dalam pengadaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak telah memperkaya sejumlah pihak swasta hingga Rp2,9 triliun. Sementara pada pemberian kompensasi JBKP RON 90, disebut memperkaya PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Adapun dalam penjualan solar nonsubsidi, jaksa menyatakan terdapat keuntungan sebesar Rp630 miliar yang mengalir ke PT Adaro Indonesia.

Jaksa memerinci total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS. Kerugian tersebut antara lain berasal dari pengadaan impor produk kilang/BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyinggung dugaan penunjukan langsung dalam kerja sama sewa TBBM yang dinilai tidak memenuhi kriteria pengadaan, serta penggunaan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21 persen Mean of Platts Singapore (MOPS) 92 dalam perhitungan kompensasi JBKP. Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, disebutkan adanya persetujuan harga jual yang tidak mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Hasto Wibowo dan Toto Nugroho, Aldres SH, menyatakan keberatan atas dasar hukum tuntutan jaksa, khususnya terkait uang pengganti.

“Intinya, dalam pledoi nanti akan kami sampaikan, bagaimana mungkin seseorang yang menurut jaksa tidak menikmati hasil kejahatan, tidak memperoleh uang haram, tetapi dituntut 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar. Dasarnya apa? Itu yang menurut kami tidak jelas,” ujar Aldres kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur bahwa pembayaran uang pengganti dibebankan sebesar-besarnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana.

“Kalau jaksa sendiri menyatakan tidak ada yang diperoleh oleh klien kami, mengapa dibebankan uang pengganti? Ini yang akan kami bahas secara komprehensif dalam Nota Pledoi,” katanya.

Aldres menyebut tim kuasa hukum akan membacakan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (19/2/2026). Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Mudah-mudahan dapat memutus perkara ini secara adil dan menggunakan hati nurani,” ujarnya.