Pikiran merdeka.com,Jakarta,-Devita Damayana, SH,menjelaskan hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, Kamis (12/2/2026) Persidangan berlangsung di Ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2026), suasana persidangan memanas ketika terdakwa Ammar Zoni dan saksi dari kepolisian, AKP Yossy Januar, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, saling bantah di hadapan majelis hakim.
AKP Yossy dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Namun dalam persidangan, Ammar secara tegas membantah keterangan saksi, khususnya terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta.
Majelis hakim terlebih dahulu menanyakan bagian mana dari keterangan saksi yang dibantah oleh terdakwa. Ammar kemudian langsung menyinggung soal permintaan uang tersebut.
Di sini juga dia bisa menyangkal untuk dia tidak meminta Rp300 juta, Yang Mulia,” ujar Ammar di ruang sidang.
Hakim kemudian mempertegas pertanyaan tersebut. “Jadi menurut Saudara, tetap saksi ini meminta Rp300 juta?”
Ammar menjawab, “Dia meminta Rp300 juta di depan semuanya, kita semua (kelima terdakwa) menjadi saksi, Yang Mulia.”
Menanggapi tudingan itu, AKP Yossy membantah keras. “Tidak ada,” ungkapnya singkat.
Perdebatan pun berlanjut ketika Ammar mencoba mengingatkan detail percakapan yang menurutnya terjadi. Ia menyebut adanya pernyataan soal “tetap dinaikkan tapi kamu diasesmen” yang dikaitkan dengan nominal uang tersebut. Namun, Yossy kembali menegaskan tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana dituduhkan.
Saya tidak pernah berucap itu,” tegas Yossy.
Suasana sidang sempat memanas ketika Ammar menyampaikan keberatannya dengan nada emosional. Ia bahkan menyinggung soal sumpah dan dampak perkara tersebut terhadap kehidupannya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Devita Damayana, SH, usai persidangan menyatakan bahwa perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan.
Itu hak saksi untuk menyangkal atau membantah. Semua keterangan nanti akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” ujar Devita.Damayana.SH
Menurutnya, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap kebenaran keterangan saksi maupun terdakwa kepada majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan masih mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Ammar Zoni sebagai figur publik, serta adanya tudingan serius yang mencuat dalam ruang persidangan terkait dugaan permintaan uang dan perlakuan dalam proses pemeriksaan. Majelis hakim diharapkan dapat menilai seluruh keterangan secara objektif dan independen sesuai hukum yang berlaku.