Pikiran merdeka.com, Jakarta, 12 Februari 2026 – Sidang perkara yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, Tian Bahtiar dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Tian menjelaskan perbedaan mendasar antara tugas wartawan dan jaksa penuntut umum. Menurutnya, kedua profesi tersebut memiliki fungsi, mekanisme kerja, serta tanggung jawab yang berbeda.
Pekerjaan wartawan adalah mempublikasikan berita kepada publik. Itu berbeda dengan tugas jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Tian di persidangan.
Tian juga memaparkan mekanisme kerja jurnalistik, mulai dari proses peliputan, verifikasi informasi, hingga penyusunan dan publikasi berita. Ia menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan jaksa terkait tata cara kerja wartawan dalam peliputan dan pemberitaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tian Bahtiar, Dr. Didi Supriyanto, SH, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan pers tidak dapat serta-merta diproses secara pidana. Ia menyebut mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturannya sudah jelas. Ada Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman antara aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, dengan Dewan Pers. Jika ada keberatan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” kata Didi kepada awak media di sela-sela persidangan.
Menurut Didi, sepanjang suatu pemberitaan disusun berdasarkan fakta dan kebenaran, maka tidak dapat dipersoalkan secara pidana maupun perdata. Ia juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam sistem demokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi sangat jelas, kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi. Wartawan tidak dapat serta-merta dipidana atas karya jurnalistiknya. Semua sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dengan hak jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat kekeliruan, kekurangan, atau pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Kita sepakat bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, mekanisme hak jawab harus didahulukan, bukan kriminalisasi,” ujarnya.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa industri media saat ini menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik antar media televisi, cetak, maupun media daring. Tian menjelaskan bahwa perusahaan pers dituntut untuk kreatif dalam menjalankan model bisnis, termasuk menawarkan program kerja sama dengan berbagai pihak.
Menurutnya, kerja sama yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan program resmi perusahaan media JakTV, bukan tindakan personal atau hubungan individu wartawan.
Perusahaan pers secara rutin menawarkan dan menjalankan program kerja sama dengan berbagai pihak, baik institusi pemerintah, perusahaan swasta, maupun perorangan. Semua dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari penawaran, kontrak, hingga pelaksanaan,” jelas Tian di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa praktik kerja sama tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis perusahaan media yang sah dan lazim dalam industri pers.
Terkait dugaan bahwa pemberitaan dapat merintangi proses hukum, Dr. Didi Supriyanto membantah keras anggapan tersebut. Menurutnya, tidak logis jika pemberitaan dianggap dapat mempengaruhi independensi hakim maupun jaksa.
Tidak mungkin pemberitaan merintangi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan atau merintangi jaksa dalam menyusun tuntutan dan melakukan penyelidikan. Hakim dan jaksa adalah pihak yang profesional dan terdidik,” tegasnya.