Jakarta, 21 Februari 2026
Peserta sarasehan energi Ikatan Alumni ITB (IA ITB) dan Forum Group Discussion (FGD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganjurkan Danantara untuk membatalkan tender empat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Hal ini direspons oleh Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas (ratas) menteri pada pertengahan Februari 2026 dengan membatalkan 30 titik PLTSa yang belum ditenderkan, serta mengarahkan agar pengelolaan sampah dimulai dari tingkat kelurahan melalui pendekatan berbasis pemilahan dan pemberdayaan masyarakat.
Desakan tersebut didasarkan pada hasil diskusi yang menyimpulkan bahwa proyek PLTSa dinilai tidak layak secara teknis maupun ekonomis, terutama karena karakteristik sampah di Indonesia yang dianggap tidak sesuai untuk teknologi pembakaran massal (incineration) yang umumnya digunakan pada PLTSa.
Biaya Infrastruktur Dinilai Jauh Lebih Mahal
Dalam forum tersebut dipaparkan bahwa pembangunan infrastruktur PLTSa dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari membutuhkan investasi sekitar Rp3 triliun dengan waktu penyelesaian sekitar dua tahun.
Sebaliknya, sistem pengelolaan berbasis pemilahan sampah disebut hanya membutuhkan biaya sekitar Rp350 miliar dengan waktu penyelesaian satu tahun.
Perbandingan ini dinilai menunjukkan disparitas signifikan dari sisi efisiensi anggaran dan kecepatan implementasi.
Beban APBN Hingga 30 Tahun
Dari sisi keekonomian listrik, PLTSa disebut memerlukan harga jual sekitar 20 sen dolar AS per kWh. Skema ini dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka panjang, bahkan hingga 30 tahun melalui mekanisme subsidi atau penjaminan harga listrik.
Sebaliknya, pendekatan pemilahan sampah dinilai hampir tidak menimbulkan beban terhadap APBN karena tidak memerlukan skema subsidi listrik jangka panjang.
Dampak Ketenagakerjaan
Aspek ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Disebutkan bahwa pembangunan empat PLTSa berpotensi menghilangkan sekitar 8.000 lapangan kerja, terutama yang selama ini bergantung pada rantai ekonomi pengumpulan dan pemilahan sampah informal.
Sebaliknya, model pemilahan dinilai mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kesejahteraan para pemulung dan pekerja sektor persampahan berbasis komunitas.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Para peserta sarasehan dan FGD menilai proyek dengan nilai investasi besar dan implikasi fiskal jangka panjang tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif. Mereka mendorong KPK menjalankan fungsi pencegahan dengan memberikan rekomendasi agar proses tender dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang secara menyeluruh.
Menurut mereka, langkah tersebut penting guna memastikan kebijakan energi dan pengelolaan sampah nasional berjalan sesuai prinsip efisiensi, keberlanjutan, serta tidak membebani keuangan negara dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Danantara maupun KPK terkait permintaan pembatalan tender empat proyek PLTSa tersebut.