DIGUGAT CERAI DUA KALI, MANTAN TERPIDANA KDRT ALPRIADO OSMOND LAGI-LAGI MANGKIR DARI MEDIASI SIDANG CERAI

Feb 23, 2026

Pikiran merdeka.com, Tangerang, 23 Februari 2026-Mantan Terpidana KDRT ALPRIADO OSMOND, seorang Auditor Ternama dari Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf” kini dikenal sebagai RSM INDONESIA, untuk kedua kalinya digugat cerai istrinya (C).

Sidang lanjutan perkara perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng dengan agenda Mediasi terpaksa ditunda oleh karena ketidakhadiran prinsipal Tergugat Alpriado Osmond.

Kuasa Hukum mantan Terpidana KDRT tersebut, yakni Ojahan Pakpahan, SH. yang tampak selalu mengenakan masker di luar ruang sidang dan tampak terkesan seperti menghindari sorot kamera pewarta, tidak menyebut alasan ketidakhadiran kliennya kali ini.

Martua Sagala, SH., MH. selaku Hakim Mediator yang memimpin jalannya Mediasi akhirnya menunda Mediasi tersebut pada tanggal 2 Maret 2026 dikarenakan Ojahan Pakpahan, SH. tidak membawa Surat Kuasa Istimewa khusus Mediasi dari mantan Terpidana KDRT tersebut selaku kliennya.

C selaku prinsipal Penggugat mengaku menyayangkan profesionalitas Kuasa Hukum Tergugat tersebut yang tidak membawa surat kuasa dimaksud dan juga sikap Alpriado Osmond yang dari awal terkesan mengulur-ulur jalannya persidangan.

Berdasarkan penelusuran jejak digital yang ada, Ojahan Pakpahan, SH. diduga terafiliasi dengan LSM dan atau LBH GRACIA yang beberapa waktu lalu diduga kerap menyerang sekolah Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akibat anak “EJH” yang diduga pelaku bullying belasan anak di sekolah tersebut sempat dikembalikan oleh pihak sekolah kepada orang tuanya Albert Hutagalung & Ribkha Pakpahan.

Pada sidang sebelumnya, 19 Februari 2026, Alpriado Osmond yang sempat hadir di sidang dengan membawa sekelompok massa tidak dikenal, yang diduga dari LSM GRACIA, mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ketidakhadirannya pada sidang-sidang sebelumnya dikarenakan sedang dinas luar kota. Akan tetapi, Alpriado Osmond saat itu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang sah atas alasannya tersebut.

Sebelumnya pada 13 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor : 526/Pdt.G/2023/PN Tng juga telah menjatuhkan putusan perceraian antara ALPRIADO OSMOND sebagai Tergugat dengan istrinya (C) sebagai Penggugat. Namun oleh karena terjadi perdamaian, keduanya rujuk kembali. Pada akhirnya, tekanan yang didapat C bertambah hebat tidak hanya dari ALPRIADO OSMOND bahkan juga dari Asisten Rumah Tangga (ART) bernama YUNI ASIH yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial karena melaporkan C majikannya dan keluarga C ke Kepolisian saat C hendak menjemput anak kandungnya sendiri di sekolah. ART YUNI ASIH tersebut pun saat ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan beberapa tindak pidana.

Diketahui pula, pada tanggal 25 Juli 2024 Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor : 243/Pid.Sus/2024/PN Tng juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada ALPRIADO OSMOND karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT kepada istrinya C. ALPRIADO OSMOND saat itu hanya dijatuhi pidana percobaan yakni pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dikarenakan C istrinya saat itu memaafkan yang bersangkutan.

Saat ini mantan Narapidana ALPRIADO OSMOND tersebut kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA karena diduga mengintimidasi keluarga seorang Pendeta (keluarga besar C istrinya) dengan kekerasan yang videonya sempat viral di media sosial pada Desember 2025 yang lalu.

Banyaknya kasus hukum & etika yang menimpa Auditor RSM INDONESIA tersebut menimbulkan pertanyaan akan penegakan kode etik perilaku dan disiplin terhadap Auditor Alpriado Osmond baik dari RSM INDONESIA maupun Organisasi Profesinya.