Gema Puan : Mendukung Penuh Polri di Bawah Presiden

Mar 6, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Sehubungan dengan dinamika kebangsaan saat ini, kami yang tergabung dalam kolaborasi Generasi Muda Pejuang Nusantara (Gema Puan), Aliansi Relawan kawal pemerintahan bersih, dan Pro Prabowo Subianto (Propas) menyatakan sikap mendukung penuh Polri di bawah Presiden.

Dalam jumpa pers pada Jumat, 06 Maret 2026 di Caffe Pondok Rangi, Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Ridwan, Ketua Gema Puan menyampaikan pernyataan Sikap bersama terkait posisi institusi POLRI

“Kehadiran kami ini merupakan sikap terhadap segala sesuatu Isu yang di hembuskan oleh pihak-pihak tertentu dalam kaitannya dengan Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ungkapnya.

Adapun bentuk penyikapan terhadap isu tersebut harus berlandaskan fakta dan data, bahwa :

  1. Agenda Reformasi 98 menegaskan bahwa POLRI harus profesional, terpisah dari dwi-fungsi ABRI/TNI, sebagai fondasi demokrasi dan keamanan negara
  2. Pengabdian Institusi Kepolisian selama lebih dari 80 tahun untuk menjaga stabilitas bangsa dan negara Indonesia dengan dedikasi yang tidak ternilai
  3. Menurut perundang-undangan Pergantian Kapolri merupakan hak progresif dari Presiden, dan hak ini harus dihormati. Jangan sampai diganggu oleh kepentingan sesaat atau agenda tersembunyi yang ingin merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
  4. Tradisi pergantian Kapolri hingga batas pensiun harus dijaga; tidak ada alasan untuk memaksakan pergantian sebelum masa pensiun.
  5. Menurut hasil survei dari Haidar Alwi Institut dan Haidar Alwi Center dan lembaga survei lainnya menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja POLRI mencapai 77%, hal ini memperkuat bahwa institusi ini berjalan baik dan tidak perlu diubah menjadi di bawah kementerian atau dipaksa pergantian Kapolri

Dengan data dan fakta yang kami dapat dengan ini kami menegaskan sikap bersama untuk :

  1. Mendukung penuh Institusi Kepolisian RI dibawah Presiden
  2. Menghormati institusi Kepolisian RI sesuai dengan Perundang-undangan
  3. Menghargai hak Presiden sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, dan
  4. Tetap menjaga tradisi profesionalisme Kepolisian RI demi kepentingan bangsa dan negara

Kontributor : Amhar