Pikiran merdeka.com Jakarta 6/ 4/2026 — Praktik kejahatan siber dengan modus pemerasan berkedok layanan pijat online kembali mencuat. Dua nama yang disebut-sebut dalam laporan korban, yakni Firmansyah dan Alzham Maulana, diduga menjalankan aksi penipuan dan pemerasan melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku menawarkan jasa pijat dengan berbagai paket layanan melalui akun media sosial. Dalam penawarannya, pelaku mencantumkan tarif dan durasi layanan, serta meyakinkan korban dengan klaim bahwa foto sesuai dengan profil.
Setelah korban tertarik dan melakukan pemesanan, pelaku meminta sejumlah uang sebagai biaya awal. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak mendapatkan layanan yang dijanjikan. Sebaliknya, pelaku justru mulai melancarkan aksi pemerasan.
Korban diancam akan dipermalukan dan identitasnya disebarkan kepada keluarga maupun publik dengan tuduhan memiliki orientasi seksual tertentu. Ancaman tersebut disertai dengan klaim bahwa pelaku telah mengantongi data pribadi korban.
Dalam percakapan yang beredar, pelaku menggunakan tekanan psikologis dengan kalimat intimidatif, seperti menuduh korban melakukan pembatalan sepihak hingga mengancam akan menyebarluaskan informasi sensitif jika korban tidak menuruti permintaan lanjutan, termasuk memberikan uang tambahan.
Modus ini diduga telah memakan banyak korban, yang sebagian besar memilih diam karena merasa takut dan malu atas ancaman yang dilontarkan pelaku.
Pengamat keamanan digital mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa melalui media sosial yang tidak jelas legalitasnya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, didesak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan guna menghentikan praktik pemerasan tersebut serta mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor ke pihak berwajib dengan membawa bukti percakapan dan transaksi untuk proses hukum lebih lanjut.