Eggi Sudjana tidak pantas berstatus TSK Makar hingga ditahan 41 hari

Apr 8, 2026

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Makar di KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 190 hingga Pasal 192, pasal ini menggantikan Pasal 104-108 KUHP lama, dengan penekanan pada ancaman terhadap keamanan negara, pemisahan diri, atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Berikut isi Pasal Makar pada UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP:

Pasal 190:
“Makar dilakukan dengan niat untuk melakukan perbuatan tersebut, apabila niatnya telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”

Pasal 191 (Makar terhadap Negara):
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membawa seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lepas dari kekuasaan NKRI atau dengan maksud memisahkan diri dari NKRI, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pasal 192 (Makar menggulingkan pemerintah):
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pemahaman Makar, Jenis dan Ancaman dan Tujuan

Pada KUHP baru, Makar lebih spesifik mengarah pada separatisme atau penggulingan pemerintah yang sah secara inkonstitusional. Poin Penting Makar di KUHP Baru, harus diawali dengan adanya unsur niat pelaku dan telah diwujudkan melalui perbuatan nyata (serangan).

Jenis Makar, mencakup perbuatan terhadap keamanan negara, wilayah, dan pemerintahan. Ancaman Pidananya penjara seumur hidup atau sementara (maksimal 20 tahun). Pemufakatan jahat untuk melakukan makar juga diatur dan dapat dipidana.

Makar dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) didefinisikan sebagai niat melakukan serangan untuk merampas nyawa/kemerdekaan Presiden/Wapres, menggulingkan pemerintah sah, atau memisahkan diri, yang diwujudkan dengan permulaan pelaksanaan. Ancaman pidananya berat, mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati.

Makar terhadap nyawa Presiden/Wapres diancam pidana mati. Pimpinan atau pengatur makar bisa mendapat vonis lebih berat daripada pelaku biasa.

Pasal-pasal terkait makar bertujuan untuk melindungi keamanan negara dan kedaulatan pemerintah, dengan penekanan pada tindakan yang nyata-nyata membahayakan, bukan hanya sekedar pendapat seruan yang sesaat atau kategori kritik, petisi atau protes (aksi demo) terhadap pola dan atau hasil kinerja penguasa tertinggi negara (Presiden).

Sehingga dari uraian pasal KUHP baru dan Pasal KUHP lama, dikaitkan tuduhan Makar (aanslag) yang dilakukan oleh Eggi pada Tahun 2019, justru hanya bentuk aktivitas atau perilaku hukum Eggi yang berkesesuaian merujuk Pasal Pasal “Peran Serta Masyarakat” yang terdapat didalam sistim hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Maka perilaku Eggi saat itu didasari asas legalitas dan legal standing serta “punyai” temuan hukum selaku publik yang lalu hak hak peran serta masyarakat yang Ia miliki diimplementasikan secara lisan sesuai Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang juga sebagai bagian daripada HAM selain ada korelasi dengan kehidupan demokrasi, yang intinya Eggi selaku tokoh aktivis, figur publik saat itu mengkritisi atau protes Eggi yang dilakukan secara spontanitas dan di muka umum, namun Eggi dituduh seolah telah melakukan Makar dengan pola mengajak dengan mengatakan “people power” terhadap Jokowi (saat menjabat Presiden RI) dari atas panggung dalam rangka kampanye terbuka pemilu pilpres 2019 yang tidak ada diawali mufakat dan gagasan dengan niat menghimpun massa, adapun massa yang hadir saat Eggi berkata atau berseru “People Power” dari atas panggung, massa yang hadir bukan oleh sebab Eggi ada berdiri diatas panggung, tanpa Eggi hadir pun panggung memang ada dan masyarakat pendukung dan simpatisan Prabowo pun tetap bakal hadir, karena saat itu merupakan jadwal kampanye resmi atau sudah menjadi agenda KPU RI.

Dan pasca Eggi turun dari mimbar dan hari hari berikutnya terhadap seruannya yang sekedar spontanitas dengan kalimat “people power”, Eggi tidak pernah melakukan follow up baik dalam bentuk mufakat melalui rapat atau pertemuan lanjutan, atau menghimpun massa sesuai syarat dipenuhinya unsur-unsur tentang makar (aanslag).

Sehingga dalam pemahaman hukum dan realitas tidak ada wujud nyata permufakatan awal dan tidak ada anasir anasir permufakatan pasca Eggi menyampaikan kata “makar” di panggung kampanye.

Maka Eggi tidak pantas dikurung puluhan hari dengan status Tersangka lalu “dilepas” begitu saja, tentu law behavior seperti ini bukan cermin kepastian hukum dan keadilan terhadap status TSK yang disandang Eggi, bahkan hingga kini tanpa ada SP-3, selain secara materil tidak memenuhi anasir atau unsur delik pidana Makar, juga secara mekanisme KUHAP lama dan Perkappolri Nomor 12 Tahun 2009 yang berlaku saat itu pada Tahun 2019 perihal tenggang waktu dari status TSK menuju P-21 yang nota bene paling lama hanya 120 hari, dan setelahnya Perkappolri No. 12 Tahun 2009 dicabut dan digantikan oleh Perkappolri Nomor 6 Tahun 2019 yang tidak ada batasan waktu seperti Perkappolri Nomor 12 Tahun 2009. Oleh karenanya atas sebab hukum pelanggaran KUHAP dan HAM yang dilakukan oleh Penyidik Polri selaku penyelenggara negara dan penguasa tertinggi saat itu, Eggi yang sudah ditahan 20 hari lalu diperpanjang masa penahanannya, dan pada saat 41 hari masa penahanan, hingga kini secara perspektif logika hukum patut dinyatakan bahwa Pihak Penyidik Polda Metro Jaya tidak cukup alat bukti, selain kasus tuduhan makar telah daluarsa status TSK nya terhadap diri Eggi untuk ditingkatkan kepada tahap penuntutan sejak Eggi ditahan 14 Mai 2019- 26 Juni 2019 merujuk Perkappolri No.12 Tahun 2009 karena terbukti sudah melebihi 120 hari (definitif telah 7 Tahun).

Untuk itu demi kepastian hukum dan rasa keadilan andai mau, Prof Dr H. Eggi Sudjana SH., MSI dapat menuntut kerugian moril dalam bentuk kompensasi materil yang layak menurut hukum kepada pihak pihak penguasa penyelengara negara saat ini dan subjek hukum penyelenggara yang berkuasa saat itu, karena telah nyata menerbitkan kerugian bagi diri Eggi dan keluarga atas tuduhan makar (aanslag) dan dipenjara selama 41 hari.