Pikiran merdeka.com, Depok Jawa Barat 2/4/2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terhubung dengan jaringan internuasional Aceh–Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 4 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi serta mengamankan empat tersangka.
Kapolres Metro Depok, Abdul Waras, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak hanya memutus jaringan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkoba senilai Rp3,75 miliar dan menyelamatkan sekitar 12.538 jiwa,” ujar Abdul Waras.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Yefta Ruben Hasian Aruan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Rajeg Cibinong, Cilodong Depok, dan Tajurhalang Bogor.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RB, ER, IS, dan SP yang memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pengendali hingga kurir.
Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di kediaman RB di wilayah Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB diketahui menerima bayaran sebesar Rp2 juta per minggu untuk menyimpan sabu dan ekstasi. Sementara itu, tersangka ER memperoleh upah Rp2,5 juta untuk menjemput barang dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BY.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan IS dan SP di wilayah Tajurhalang pada 27 Januari 2026. Keduanya mengaku telah menerima pasokan sabu dari DPO berinisial AD sebanyak tiga kali dengan total mencapai 3 kilogram.
Barang haram tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara tersembunyi di wilayah Ciputat,” jelas Yefta.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini terbilang rapi dan terorganisir. Peredaran dikendalikan dari Malaysia, sementara distribusi dilakukan melalui sistem titik temu untuk menghindari deteksi aparat. Transaksi keuangan pun dilakukan melalui mobile banking guna menyamarkan aliran dana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Kota Depok tetap aman dari narkoba. Kami akan terus memburu jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat.
Kita harus terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi untuk mencegah peredarannya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung gerakan anti narkoba,” tambahnya.
Abdul Waras berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya bersama dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika yang kian mengancam.