Kavling 98 Bea Cukai: Kemenkeu Klaim, Warga Dipaksa Pergi

Apr 30, 2026

Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan di atas hukum. Setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip keadilan. Ketika negara atau institusi pemerintah bertindak di luar koridor hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak warga negara, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri.

Persoalan yang terjadi di Kavling 98 Bea Cukai, Tomang, Jakarta Barat, adalah salah satu contoh nyata bagaimana kekuasaan berpotensi disalahgunakan apabila tidak dikendalikan oleh hukum dan akal sehat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 10, secara tegas menyatakan:

“Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.”

Ketentuan tersebut diperjelas lagi dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyebutkan bahwa Barang Milik Negara dapat diperoleh melalui:

hibah atau sumbangan;

pelaksanaan perjanjian atau kontrak;

ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, status suatu aset sebagai Barang Milik Negara tidak dapat ditetapkan secara sepihak, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam kasus Kavling 98, fakta hukumnya sangat terang. Para warga memperoleh dan membangun rumah mereka dengan dana pribadi, yang berasal dari penghasilan mereka sendiri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, secara yuridis, sangat sulit, bahkan mustahil untuk mengkategorikan tanah dan bangunan tersebut sebagai Barang Milik Negara.

Lebih jauh lagi, sebelum tahun 2023, tidak pernah ada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Bea Cukai terhadap objek tersebut.

Namun secara tiba-tiba, pada tahun 2023, muncul sertifikat atas nama Bea Cukai.

Pertanyaannya sederhana, atas dasar hukum apa sertifikat tersebut diterbitkan?

Sampai saat ini, tidak pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah Kavling 98 merupakan Barang Milik Negara. Tidak ada pula dasar perolehan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika demikian, maka tindakan penguasaan sepihak atas tanah tersebut berpotensi kuat melanggar hukum. Negara tidak boleh bertindak seperti perampas terhadap rakyatnya sendiri.

Kekuasaan yang mengabaikan hukum pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moral maupun konstitusional.

Sebagai advokat yang menangani perkara ini sejak tahun 2019 hingga hari ini, 30 April 2026, saya menilai bahwa tindakan Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Purbawa Yudhi Sadewa telah menimbulkan keresahan, ketidakadilan, serta dugaan pelanggaran terhadap hak-hak keperdataan warga.

Penyelesaian terbaik adalah penyelesaian yang berlandaskan hukum, keadilan, dan kemanusiaan. Bea Cukai cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia perlu menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan menempuh langkah yang elegan dan konstitusional.

Tanah Kavling 98 semestinya diserahkan kepada warga yang telah menguasai, menempati, dan memperolehnya secara sah.

Apabila terdapat mekanisme lain yang ditempuh, termasuk kemungkinan pengalihan hak, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan, adil, dan menjamin hak para pihak yang berhak, termasuk ahli waris yang sah.

Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti mereka. Hukum ada untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang.
Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan.

Prof. Dr. Eggi Sudjana
Tim Advokat Penanganan Perkara Kavling 98 Bea Cukai
Tomang, Jakarta Barat
30 April 2026

Editor: Agusto Sulistio