Kisruh Ijazah Palsu “Negara Hadir Membantu Jokowi”

Mei 5, 2026

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Apa reaksi atau peran negara dalam kasus tuduhan dari netizen yang belapis strata sampai dengan publik yang berstatus para ilmuwan dan tokoh bangsa yang vokal (kelompok intelektual kritis).

Lalu apa peran negara dalam kisruh bangsa dan sejarah penegakan hukum terkait para aktivis kritis?

Negara saat ini melalui dua (dua) lembaga penyelenggara telah hadir yakni mewakili Polri dan JPU Jo. KUHAP dan kental terasa oleh “para korban” transparansi kesampingkan representatif pendapat publik yang beralaskan 100 % akal sehat, logika dan asas hukum, namun kelak “para hakim” ditengarai akan proaktif nunut kepada lembaga Polri, atau kontradiktif dengan identitas hakim yang paling dimuliakan di Rumah Pengadilan, diantaranya karena memiliki hak dan kewenangan untuk bersikap adil, layaknya peran tertinggi dalam kedudukan final function (finally) penegakan hukum diantaranya alat kontrol hukum dan menemukan hukum (rechtsvinding) lalu menerapkan, dan menafsirkan peristiwa hukum secara konkret, terutama ketika hukum tertulis tidak memberikan jawaban yang jelas atau lengkap atau tidak berkesesuaian ketentuan sistim hukum (Undang Undang Kekuasaan Kehakiman).

Namun publik tidak bakal terkejut justru para sosok yang dimuliakan jika Tersangka terlanjur ditahan fenomena realitas deskripsinya justru mayoritas (data empirik) para hakim bakal tendensius memperpanjang masa penahanan lalu bakal “dagel” kan vonis cukup sedikit dengan keringanan dibawah daripada tuntutan JPU.

Maka klop ketiga legal behavior, nyata banyak telanjang melakukan praktik ‘hororisme’ (disfungsi hukum) sistem hukum dan tidak acuh pada prinsip substansial tujuan fungsi hukum; Kepastian, Manfaat dan Keadilan, tanpa balancing factor dari lembaga internal, justru berkesan komando atau kesepakatan buruk budaya koordinasi, dan ‘orang rumah’ malah mensuport karena hedon, mengikuti arus dinamika eror moralitas dan kerusakan revolusi mentalitas.

Mengenang narasi narasi DHL kala berstatus TSK_24 Juli 2025