Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Inkonsisten atau Misleading (terkesan apriori hukum) sehingga membingungkan sebagian masyarakat hukum, atau malah nyaris identik pembodohan publik, ini pendapat hukum penulis (pengamat) yang senioren advokat dan merasa bertanggungjawab secara moralitas kepada publik dan umumnya para calon dan atau advokat pemula, terlebih historis aktivitas Penulis/ Pengamat adalah mantan Kuasa Hukum Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon dan Kurnia Tri Royani, sekaigus eks TSK sehingga terhadap beberapa pola pembelaan hukum a quo yang telanjang ditonton di berbagai kanal media sosial, timbul rasa kekhawatiran penulis atas gejala gejala sepak terjang Refly dalam konteks prinsip media sosial merupakan wadah edukasi publik, dalam hal ini sehubungan dengan apa yang sering ditampilkan oleh Refly Harun (RH) “eks komisaris Jokowi” yang pernah ditempatkan di Pelindo, lalu infonya diberhentikan oleh Erick Thohir.
Awalnya RH yang ahli hukum tata negara, seolah “hijrah” profesi namun realitas double job mendulang rejeki sebagai youtuber. Entah kenapa dirinya ikut menjadi Pengacara dalam perkara pidana namun tampak menggalaukan dalam mengadvokasi dan ‘kurang jujur dalam beretorika’ dan filosofinya kurang efektif_edukatif untuk terus melawan namun variabel, justru praktiknya camput baur melawan versi “ngemis” dari sudut tinjauan langkah hukum dan statemen hukumnya, sehingga dirasa ‘lower quality’ serta tendensi mimikris “atau terkesan membohongi” publik.
RH pada awalnya mengatakan siap mendampingi kliennya Roy Suryo, Rismon dan dr. Tifa (RRT) para sosok berani, cerdas dan juga akademisi dan jika mereka ternyata minta RJ maka dia akan mundur.
Kenyataanya Rismon takut, lalu minta maaf secara lisan dan terlulis menyampaikan pengakuan hipotesanya terhadap objek perkara yang on going “keliru fatal” yang makna hukumnya bahwa ijazah S-1 Jokowi asli”, lalu buku Jokowi’s White Paper dan Gibran End Game akan Ia tarik dan akan merilis antitesis kedua buku.
Dalam perspektif publik juga dari narasi tuduhan Roy dan RH seolah Rismon mundur karena “takut dihukum” akibat ijazah S3 gelar doktor digital forensik dari Nippon diduga palsu. Dan 1 orang kliennya yang pemberani dan cerdas namun transparasni sepengetahuan umum sudah ada indikator malu-malu kucing ‘minta RJ’ dengan pola sangat diduga kuat melakukan publis melanggar etika ikatan profesinya.
Rismon mundur dan minta RJ, kata Refly masih ada dua lagi ‘si artis malu malu kucing’ dan Roy, maka RH nyatakan “tidak akan mundur melakukan advokasi kecuali semua client mundur”. Pertanyaannya jika semua kliennya mundur siapa subjek hukum kliennya?
RH kini merefleksikan dirinya sebagai perumpamaan wujud hipokrit dari sisi logika dan hukum atau kah RH berjenis hiburan topeng kelas intelektual dihadapan publik omon-omon yang terus asyik masyuk mabuk caci maki disertai support kebisingan ?
Dan ternyata RH justru anomali atau sama persis dengan metode “antitesis” Rismon, malah dirinya bak “ngemis RJ” tanpa rasa malu atau sebenarnya tidak tahu? Karena transparansi data publis menunjukan RH gunakan pola blunder sistim hukum atau kentara anomali dari siitim hukum acara pidana.
RH upayakan RJ dengan berbagai cara yang keliru total, pertama melalui Irwasum, kedua melalui DPR RI dan ketiga “iseng-iseng berhadiah viewer” lewat jalur Komnas HAM sehingga asumsi publik sisi bisnis channel yutub yang kini kadang Ia wakilkan pengoperasianya, “boleh jadi tetap rapi jali laris manis tanjung kimpul dividen”.
Hal mubazir jika mengajari RH yang sudah terukur alur arus politiknya dalam karakter Hukum Tata Negara, namun nampak misleading maladministrasi negara, narasi artikel ini edukasi publik yang merasa membutuhkan.