Pikiran merdeka.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Rabu (6/5/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, menghadirkan tujuh terdakwa untuk diperiksa di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum masing-masing.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, Heri Sutanto selaku Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Subhan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara tersebut merupakan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6 miliar lebih. Sebanyak 11 terdakwa didakwa terlibat dalam perkara ini, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 menyerahkan sejumlah uang. Pemohon yang disebut dalam dakwaan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai Wamenaker RI.
Atas dakwaan tersebut, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, Dr Rangga Afianto SH MSi, menyatakan kliennya mengakui menerima dana nonteknis, namun penerimaan itu disebut dilakukan atas perintah pimpinan di lingkungan Kemnaker RI.
Klien kami sangat menyesalkan kejadian ini. Namun perlu digarisbawahi, penerimaan uang-uang nonteknis tersebut dilakukan atas dasar perintah pimpinan. Ini adalah sebuah sistem di dalam Kemnaker RI yang tidak bisa begitu saja dilawan oleh klien kami yang posisinya berada di level bawah,” ujar Rangga kepada wartawan di sela sidang.
Menurutnya, secara struktural atasan Irvian Bobby meliputi Kasubdit, Direktur, Dirjen hingga Wamenaker RI.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hervan Dewantara SH MKn, mengungkapkan dalam persidangan disebutkan terdapat aliran dana sekitar Rp58 miliar yang masuk melalui mekanisme dana nonteknis.
Dari Rp58 miliar itu, pengeluarannya kurang lebih mencapai Rp50 miliar, sehingga yang diakui dinikmati oleh terdakwa sekitar Rp8 miliar. Nilai tersebut termasuk aset dan kendaraan yang sudah disita JPU,” ujar Hervan.
Ia menjelaskan aset yang telah diserahkan secara sukarela oleh Irvian Bobby antara lain empat unit motor Ducati dan satu dokumen kendaraan Nissan GTR.
Menurut Rangga, uang Rp8 miliar tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, melainkan disebut sebagai cadangan untuk kebutuhan pimpinan maupun organisasi.
Ini disimpan dalam bentuk aset yang mudah dicairkan apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan pimpinan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan penghitungan ganda dalam dakwaan JPU terkait aliran dana melalui rekening nominee atas nama Iin dan Nova Aliza.
Kuasa hukum Risky Nugroho SH menjelaskan, dana yang telah dipindahkan dari rekening nominee ke rekening pribadi terdakwa tetap dihitung sebagai penerimaan baru oleh JPU.
Padahal menurut kami itu tidak fair, karena uang yang dihitung seharusnya hanya yang diterima dari rekening nominee tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menegaskan langkah Irvian Bobby menyerahkan aset kepada penyidik merupakan bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dalam proses hukum.
Aset-aset tersebut bukan dianggap sebagai hak pribadi klien kami, sehingga menjadi kewajiban untuk dikembalikan secara utuh,” kata Rangga.
Kuasa hukum juga menyinggung fakta persidangan terkait permintaan uang sebesar Rp3 miliar yang disebut berasal dari permintaan Wamenaker RI terkait kebutuhan pemisahan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Risky Nugroho, Irvian Bobby mengaku kebingungan mencari sumber dana tersebut sehingga menjual aset yang dimiliki dari dana nonteknis sebelumnya.
Klien kami hanya menjalankan perintah pimpinan dan mengikuti sistem yang sudah berjalan sebelum dirinya berada di posisi tersebut,” (jfr)