Dugaan Korupsi Chromebook Lombok Timur, WIB NTB Tolak Tebang Pilih Penegakan Hukum

Mei 6, 2026

PIKIRANMERDEKA.COM, Mataram — Ketua DPW Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Provinsi NTB (Lombok), Dewi Wiliam, menegaskan bahwa perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur merupakan pernyataan sikap tegas dari pihaknya dalam mengawal proses penegakan hukum.

Menurut Dewi Wiliam, dinamika persidangan yang berkembang saat ini tidak bisa dipandang sebagai hal biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan aktor kekuasaan yang selama ini belum tersentuh oleh proses hukum.

Ia menyoroti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk memeriksa mantan Bupati Lombok Timur berinisial TSA serta Sekda M. JT sebagai fakta hukum yang serius dan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, hal tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri dan memiliki keterkaitan yang lebih luas.

Berdasarkan fakta persidangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dewi menyampaikan adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah yang mengarah kepada kedua pejabat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdapat pencabutan keterangan oleh saksi, Majelis Hakim tetap menyatakan keterangan tersebut sah dan memiliki nilai pembuktian karena didukung alat bukti lain.

Dalam pernyataan sikapnya, Dewi Wiliam menilai secara logika hukum dan nalar publik bahwa aliran dana dalam jumlah besar tidak mungkin terjadi tanpa relasi kekuasaan. Ia juga menegaskan bahwa proyek bernilai besar tidak mungkin berjalan tanpa adanya pengondisian, serta kecil kemungkinan aktor utama tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam skema tersebut.

Ia mengingatkan, apabila fakta-fakta tersebut diabaikan, maka penegakan hukum berpotensi menjadi formalitas yang kehilangan substansi keadilan.

Sebagai Ketua DPW WIB NTB (Lombok), Dewi Wiliam menyampaikan sikap tegas, yaitu mendesak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti perintah Majelis Hakim tanpa penundaan, menuntut aparat penegak hukum mengusut aliran dana hingga ke aktor utama, menolak praktik tebang pilih, meminta transparansi penuh kepada publik, serta mendorong pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan lembaga independen.

Ia menilai bahwa kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat. Apabila penanganan perkara hanya berhenti pada pelaku teknis tanpa menyentuh elit kekuasaan, maka publik berhak menilai bahwa hukum masih tunduk pada kekuatan politik.

Sebagai bentuk komitmen, Dewi Wiliam menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam apabila terdapat indikasi pembiaran, perlambatan, atau upaya melindungi pihak tertentu. Ia menyebut langkah yang akan ditempuh meliputi aksi publik, pelaporan ke lembaga pengawas nasional, serta membuka fakta-fakta kepada masyarakat luas.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa perintah hakim untuk pendalaman perkara bukan tanpa dasar. Dalam fakta persidangan dan BAP, menurutnya, terungkap adanya indikasi aliran dana dengan nilai signifikan kepada dua pejabat tersebut yang diperkuat oleh keterangan saksi kunci dan alat bukti lainnya.

Ia menegaskan bahwa secara logika hukum, perintah tersebut menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain di luar terdakwa yang telah diadili. Oleh karena itu, penelusuran aliran dana menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap aktor intelektual, dan pengembangan perkara merupakan kewajiban hukum bagi aparat penegak hukum.

Dewi juga menilai bahwa jika merujuk pada fakta BAP yang menunjukkan adanya komunikasi, penyerahan uang, serta keterlibatan pihak dalam struktur birokrasi, maka tidak logis apabila penanganan perkara hanya berhenti pada pelaku teknis atau pihak swasta.

Ia turut menyoroti pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka, di antaranya bagaimana aliran dana miliaran rupiah dapat terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan aktor kekuasaan, apakah proses pengadaan telah dikondisikan sejak awal, serta siapa pihak yang paling diuntungkan dari proyek tersebut.

Menurut Dewi, meskipun pengadilan tidak berwenang menetapkan tersangka baru, Majelis Hakim memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memerintahkan pendalaman perkara. Hal tersebut dinilai sebagai sinyal kuat adanya indikasi serius yang tidak boleh diabaikan.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika fakta persidangan dan BAP telah mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu, maka pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu,” tegas Dewi Wiliam.

“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Hukum harus berdiri tegak di atas keadilan,” tutupnya