Pikiran merdeka.com Jakarta. 8 /Mei/2026 — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pertimbangan Daerah untuk masa bakti 2026–2031 dalam sebuah acara yang dihadiri sejumlah pejabat negara, unsur penegak hukum, serta tokoh nasional.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para menteri, pejabat negara, pimpinan lembaga penegak hukum, serta seluruh tamu undangan yang hadir dalam pelantikan tersebut.
Terima kasih kepada para menteri dan pejabat negara, pimpinan lembaga penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan seluruh aparat hukum yang telah hadir dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional periode 2026–2031,” ujar Harris Arthur Hedar.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi.
Dalam pidatonya, Harris menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan momentum lahirnya gerakan moral profesi hukum yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi dunia advokat di Indonesia.
Pada malam hari ini kita tidak hanya menghadiri sebuah acara seremonial. Kita telah menyaksikan lahirnya sebuah gerakan moral profesi hukum, yakni Peradi Profesional, yang membawa harapan baru, tanggung jawab, sekaligus arah masa depan profesi advokat di Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan maupun konflik antarorganisasi advokat, melainkan untuk memberikan solusi dan menjawab tantangan perkembangan zaman.
Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan konflik, tetapi memberi solusi dan tanggung jawab atas kebutuhan zaman,” ujarnya.
Menurut Harris, organisasi advokat ke depan harus mampu membangun sistem yang modern, memperkuat interaksi intelektual, serta konsisten memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum.
Kami hadir membangun organisasi yang modern dalam sistem, modern dalam interaksi intelektualitas, serta dalam memperjuangkan keadilan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa Peradi Profesional telah memperoleh pengesahan resmi dari negara melalui keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pendirian perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional yang ditetapkan di Jakarta.
Dengan legalitas tersebut, kata Harris, Peradi Profesional memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berdiri di atas landasan konstitusional.
Ia menekankan pentingnya integritas dan keberanian melakukan perubahan di tengah dinamika global yang terus berkembang. Menurutnya, seorang advokat tidak cukup hanya memahami hukum, tetapi juga harus memahami perubahan dunia.
Karena itu organisasi advokat tidak boleh berjalan di tempat. Kita harus bergerak menuju Indonesia yang bermartabat,” tegasnya.
Pelantikan pengurus Peradi Profesional periode 2026–2031 tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat profesionalisme advokat, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memperkuat peran organisasi advokat dalam mendukung terciptanya keadilan di Indonesia.