Dr. Suriyanto,SH,MH,Mkn. Advokat Wajib Beri Bantuan Hukum Pro Bono bagi Masyarakat Tidak Mampu

Mei 9, 2026

Pikiran merdeka,.com,Jakarta 8 Mei 2026- Dr. Suriyanto ,SH.MH.Mkn.menegaskan.dalam acara pelantikan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pertimbangan Daerah untuk masa bakti 2026–2031 dalam sebuah acara yang dihadiri sejumlah pejabat negara, unsur penegak hukum, serta tokoh nasional.

Sementara itu, Dr. Suriyanto,SH,MH,Mkn.menegaskan pentingnya peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil melalui program pro bono yang dijalankan organisasi tersebut.

Kepada awak media, Dr. Suriyanto, S.H., M.H.Mkn. menjelaskan bahwa Peradi Profesional mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum pro bono selama 50 jam bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Peradi Profesional menjalankan program bantuan hukum pro bono selama 50 jam untuk masyarakat yang membutuhkan pendampingan bantuan hukum,” jelas Dr. Surianto.

Menurutnya, kewajiban bantuan hukum tersebut merupakan bentuk nyata pengabdian profesi advokat kepada masyarakat sekaligus upaya memperluas akses keadilan bagi warga yang kurang mampu.

Dalam kesempatan yang sama, Harris Arthur Hedar juga menyampaikan bahwa Peradi Profesional telah memperoleh pengesahan resmi dari negara melalui keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional yang ditetapkan di Jakarta.

Dengan legalitas tersebut, kata Harris, Peradi Profesional memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berdiri di atas landasan konstitusional.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan keberanian melakukan perubahan di tengah dinamika global yang terus berkembang. Menurutnya, seorang advokat tidak cukup hanya memahami hukum, tetapi juga harus memahami perubahan dunia.

Karena itu organisasi advokat tidak boleh berjalan di tempat. Kita harus bergerak menuju Indonesia yang bermartabat,” tegasnya.

Pelantikan pengurus Peradi Profesional periode 2026–2031 diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat profesionalisme advokat, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memperkuat peran organisasi advokat dalam mendukung terciptanya keadilan di Indonesia.jelasnya(jfr)