Pikiranmerdeka.com, Sangihe _Sulawesi Selatan – Kontroversi seputar PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) kini tidak lagi terbatas pada perdebatan mengenai investasi dan perlindungan lingkungan.
Isu tersebut semakin terkait dengan dugaan bahwa sebagian penolakan terhadap proyek tambang ini didorong oleh kepentingan penambangan ilegal yang telah mengakar di wilayah tersebut.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menyatakan bahwa resistensi terhadap perusahaan tambang emas tersebut tidak semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan adanya kerusakan lingkungan, tetapi juga oleh kepentingan ekonomi dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh aktivitas penambangan ilegal.
Pernyataannya membuka dimensi baru dalam sengketa panjang yang melibatkan operasi PT TMS, kebijakan pemerintah pusat, serta meningkatnya keberadaan jaringan penambangan ilegal yang melibatkan aktor lokal maupun asing.
Bupati mengakui bahwa penolakan terhadap PT TMS memiliki berbagai motif yang saling tumpang tindih.
“Ada berbagai macam motif yang tidak bisa dihindari. Tidak semua menolak karena lingkungan, ada yang menolak karena memang kalau diolah sendiri kan masyarakat lebih untung ada yang berpikiran begitu.Kalau ini ilegal ada yang pihak-pihak yang diuntungkan yang ilegal,” ujar Michael Thungari Sabtu, 26 Juni 2026.
Ia juga mengindikasikan bahwa kelompok tertentu diduga sengaja menolak proyek tersebut untuk mempertahankan ruang bagi operasi penambangan ilegal skala besar di dalam wilayah konsesi PT TMS.
“Ada memang yang menolak betul-betul karena takut lingkungan dirusak. Ada oknum-oknum yang lebih memilih menolak agar supaya tambang ilegal yang besar-besar ini masih tetap berjalan. Jadi ada backing-backingannya lah,” tambahnya.
Menurut Bupati, aktivitas penambangan ilegal mulai muncul sekitar tahun 2021 dan meningkat setelah izin operasi PT TMS sempat dicabut sementara.
Wilayah konsesi PT TMS yang mencakup hampir separuh Pulau Sangihe disebut menjadi salah satu faktor pendorong situasi tersebut. Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat lokal masuk ke aktivitas tambang ilegal sebagai alternatif mata pencaharian.
“Tidak ada pilihan lain bagi masyarakat selain adanya aktivitas penambangan ilegal,” ujar Bupati.
Di lapangan, aktivitas tersebut dilaporkan melibatkan alat berat serta dugaan keterlibatan investor asing, termasuk aktor yang dikaitkan dengan China, yang menunjukkan skala operasi ilegal yang lebih industrial.
“Ada Kekuatan Besar di Balik Penambangan Ilegal.”
Bupati menegaskan bahwa penambangan ilegal di Sangihe tidak hanya digerakkan oleh penambang kecil lokal, tetapi juga oleh aktor-aktor kuat yang bekerja di balik layar.
“Karena yang bermain (tambang ilegal) mungkin ada orang-orang besar di belakang, tidak semua masyarakat menikmati itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak yang lebih luas, termasuk hilangnya pendapatan daerah serta kerusakan lingkungan.
“Kemudian tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah, lingkungan mulai rusak entah sampai kapan,” tambahnya.
Kehadiran PT TMS sebagai pemegang kontrak membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang terbatas. Status konsesi yang disebut terikat selama puluhan tahun membatasi kemampuan untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Meski pemerintah daerah telah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui gubernur provinsi Sulawesi Utara, usulan tersebut ditolak pemerintah pusat karena wilayah masih berada dalam kontrak PT TMS.
Hal ini menciptakan zona abu-abu regulasi: negara hadir melalui perjanjian konsesi formal, sementara penambangan informal dan ilegal terus berlangsung sebagai strategi bertahan hidup sebagian masyarakat.
“Menghentikannya Membutuhkan Penegakan Hukum yang Lebih Kuat.”
Bupati Michael juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik tambang tidak dapat dilakukan secara parsial atau terpisah.
“Jika kita ingin menghentikannya sepenuhnya, diperlukan penegakan yang lebih kuat dari Forum kopimda provinsi, kementerian, atau Kepolisian Negara. Jika dihentikan, semuanya harus berhenti,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa kurangnya peluang terkait pertambangan merupakan kesalahan Pemerintah Pusat karena telah menciptakan ketidakpastian hukum.
Tanggapan TMS
Direktur Utama PT TMS, Terrance Filbert, menyetujui apa yang disampaikan oleh Bupati Sangihe Michael Thungari, dan sejak lama mengetahui bahwa para penambang ilegal serta pendukung mereka telah berupaya mengganggu operasi legal PT TMS.
“Pada tahun 2021, para penambang ilegal dan pendukung mereka berhasil untuk sementara menghentikan kami masuk ke tahap produksi. Masyarakat telah dibohongi dan disesatkan oleh para penambang ilegal.
“Mereka dijanjikan manfaat ekonomi yang besar dan imbalan pribadi jika mereka bekerja sama dengan para penambang ilegal dan menentang operasi kami,” terangnya.
Lanjut Dirut PT TMS, Kini, lima tahun kemudian—semua orang tahu bahwa mereka telah dibohongi dan kondisi hidup mereka justru memburuk. Kecuali beberapa individu berpengaruh, tidak ada yang lebih sejahtera dan mereka tidak menerima manfaat yang dijanjikan. Sebaliknya, tanah, laut, dan perikanan mereka telah rusak. Inilah masalah mendasar dalam menjalankan tambang yang tidak diatur—tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara tunggal sehingga tidak ada yang mau mengelola sumber daya tersebut secara bertanggung jawab.
Terrence Filbert juga menyoroti bahwa manfaat ekonomi dan sosial yang kini disesali oleh Bupati karena tidak diperoleh—sebenarnya hanya tinggal beberapa minggu lagi untuk direalisasikan.
“Pada tahun 2021, kami adalah pemberi kerja dan pembayar pajak terbesar di Pulau Sangihe. Kami harus melakukan PHK terhadap lebih dari 60 pekerja lokal karena adanya penolakan yang dihadapi dari para penambang ilegal dan pendukung mereka. Semua karyawan kami memiliki asuransi kesehatan dan menerima upah tiga kali lipat dibandingkan yang dibayarkan oleh para penambang ilegal. Semua ini di luar pajak daerah dan nasional yang juga kami bayarkan.”
Terrence Filbert kemudian menjelaskan rencana PT TMS ke depan. “Kami berkewajiban secara hukum untuk mendukung masyarakat—dan sejujurnya, kami memang ingin melakukannya. Lebih dari itu, kami telah menjalankan program pengembangan masyarakat dan baru saja meluncurkan program pengembangan sosial dan outreach yang mendukung aspek sosial, ekonomi, dan keagamaan masyarakat. Bahkan sebelum memasuki tahap produksi, kami telah memberikan beasiswa akademik bagi masyarakat untuk kuliah, mendukung usaha mandiri, dan mulai menjadi bagian dari komunitas,” ujar Dia.
Berbeda dengan penambang ilegal yang mengambil sebanyak mungkin dalam waktu singkat sebelum akhirnya ditutup, TMS akan menjadi bagian dari komunitas dalam jangka panjang. Artinya, TMS ingin mendukung dan mengembangkan infrastruktur, ekonomi, dan sistem dukungan sosial di Sangihe.
Selain mendukung masyarakat melalui beasiswa, lapangan kerja, dan penambang tradisional, rencana kami juga mencakup peningkatan jaringan listrik, layanan Starlink, perluasan layanan bandara dan penerbangan, serta dukungan terhadap usaha tradisional dan peluang pariwisata.
Tanggapan Kementerian ESDM
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Totoh Abdul Fatah mengatakan pemerintah pada prinsipnya tidak membenarkan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun.
Terkait informasi adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS), Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, serta instansi terkait lainnya.
Penanganan pertambangan ilegal memerlukan koordinasi lintas-instansi karena menyangkut aspek pengawasan, penegakan hukum, lingkungan, dan perlindungan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Terkait status operasional PT TMS, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum, dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek perizinan, putusan hukum, dan lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi PT TMS pernah menjadi objek gugatan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pencabutan Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021, dimana keputusan tersebut melarang PT TMS melaksanakan kegiatan operasi produksi seperti konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Sehingga, pemerintah wajib mengambil keputusan dengan prinsip kehati-hatian karena setiap permohonan, klarifikasi, atau proses lanjutan harus dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, aspek lingkungan, serta tata ruang.
Pemerintah juga memahami bahwa kondisi di lapangan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, lingkungan. Sehingga, evaluasi perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, Aparat Penegak Hukum, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Pemerintah tidak ingin penyelesaian masalah ini hanya bersifat parsial, misalnya hanya melihat dari sisi kegiatan usaha atau hanya dari sisi penertiban, tetapi harus melihat keseluruhan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujar Totoh Abdul Fatah.
Pada prinsipnya, Kementerian ESDM kata dia, melalui Ditjen Minerba berkomitmen untuk menjalankan tata kelola pertambangan yang taat hukum, tertib izin, memperhatikan perlindungan lingkungan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Kami juga mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Informasi tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan koordinasi penanganan di lapangan.
Kasus PT Tambang Mas Sangihe menunjukkan bahwa konflik sumber daya di wilayah pinggiran tidak hanya berkaitan dengan investasi atau perlindungan lingkungan. Namun juga menyangkut sistem ekonomi bayangan yang beroperasi dalam ketidakpastian hukum.
Dengan adanya indikasi bahwa sebagian penolakan terhadap PT TMS mungkin terkait dengan kepentingan mempertahankan aktivitas penambangan ilegal, isu ini berkembang menjadi tantangan yang lebih luas: tata kelola, penegakan hukum, dan ketimpangan ekonomi lokal.
Selama belum ada kejelasan hukum antara kontrak pertambangan, izin pertambangan rakyat, serta penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, Sangihe kemungkinan akan tetap terjebak dalam konflik kompleks antara negara, investor, dan jaringan pertambangan illegal yang saling berebut kendali atas sumber daya alam. (Ahr)