Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Kembali maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tanah Wahamu, Bowone, Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum dan akuntablitas aparat.
Berdasarkan informasi warga setempat, lokasi penambangan ilegal di Bowone yang dikelola oleh IM penambang ilegal yang sempat terhenti pada awal pekan lalu kini aktif kembali. Sejumlah sumber warga lokal mengatakan aktivitas pertambangan ilegal itu dimulai sejak Sabtu ,13 Juni 2026 dengan indikasi kegiatan penambangan menggunakan alat berat.
Satu unit ekskavator Kobelco dengan perkiraan kapasitas sekitar 20 ton dilaporkan digunakan dalam operasi tersebut. Setelah aktivitas malam selesai, alat berat tersebut diduga dipindahkan atau disembunyikan.
Selain itu, sumber lapangan juga melaporkan adanya fasilitas pengolahan berupa leach pad di lokasi tersebut, dengan ukuran sekitar 10 x 20 meter dan kedalaman sekitar 6 meter. Informasi lain menyebutkan bahwa JL sebelumnya terkait dengan kepemilikan lahan sebelum dialihkan kepada IM. JL diduga merupakan penambang ilegal.
Januar Boli Tobi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menyatakan bahwa kewenangan hukum dalam penanganan penyidikan kasus pertambangan ilegal berada di bawah yurisdiksi penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Namun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai salah satu unsur pimpinan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara tentu mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Utara. Selain itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, kami akan melaporkannya kepada pimpinan kami.”
Demikian disampaikan Januar kepada media pada Jumat, 19 Juni 2026.
Sebelumnya, dalam Kunjungan Ke Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Selasa 19 Mei 2026, Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dugaan tambang emas ilegal di wilayah Sangihe.
Kajati Sulut menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara prosedural namun tetap tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya pemulihan kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pidana, tetapi juga pada pemulihan dampak yang ditimbulkan.
Tanggapan Kepolisian
Terkait dugaan kembali maraknya aktivitas pertambgan ilegal itu, Kadiv Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H meminta media mengajukan pertanyaan langsung kepada Polres Sangihe yang disebut sedang melakukan verifikasi di lapangan.
Kepala Kepolisian Resor Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media.
Sementara itu, staf Humas Polres Sangihe, Bripka Burhan Amin, menyatakan bahwa Ia tidak berwenang memberikan penjelasan terkait isu tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan ini karena saya hanya anggota bagian Humas dan bukan Kepala Seksi Humas,” ujarnya.
Sikap aparat kepolisian ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Meski laporan berulang kali disampaikan, operasi penambangan ilegal yang melibatkan alat berat terus terjadi.
Sejumlah sumber lokal menyebutkan penambang bernama IM disebut membutuhkan waktu dua minggu untuk menyelesaikan pengolahan emas. Polisi memiliki cukup waktu untuk melakukan intervensi, namun warga menduga tidak akan ada tindakan.
Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan emas senilai sekitar 3 miliar rupiah.
“Mengapa IM dapat menguasai kekayaan Sangihe untuk kepentingannya sendiri?” ujar sumber tersebut.
Situasi ini menunjukkan urgensi investigasi lebih lanjut dan tindakan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Publik juga berhak mendapatkan penjelasan terkait kepemilikan lahan. Jika penambangan ilegal terjadi di atas tanah milik pribadi, apa tanggung jawab pemilik lahan? Apakah pemilik lahan telah diperiksa? Apakah ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Hingga kini tidak pernah ada penangkapan terhadap pemilik lahan meskipun namanya tercatat secara publik sebagai pemilik lokasi tempat aktivitas ilegal tersebut berlangsung,” tanya warga lokal tersebut.
Selama bertahun-tahun, laporan mengenai penambangan ilegal di Sangihe terus muncul. Investigasi dilakukan, verifikasi dijalankan, pernyataan dikeluarkan. Namun publik tidak pernah melihat adanya proses hukum berupa penetapan tersangka atau penangkapan.
“Pergerakan alat berat, lokasi galian yang aktif, pembangunan fasilitas pengolahan, dan pengisian material—lalu mengapa tidak ada satu pun proses hukum yang berujung pada penuntutan? Standar pembuktian apa yang belum terpenuhi? Hambatan spesifik apa yang menghalangi kasus-kasus ini untuk naik dari tahap penyelidikan awal?” ujarnya.
Kontributor : Amhar BA