Pikiran merdeka.com, Jakarta 17 /Juni/2026 — Sidang lanjutan perkara gugatan perdata dengan nomor perkara 846/Pdt.G/2025/PN Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyampaikan pandangannya terkait kewajiban pembayaran yang menjadi pokok perkara.
Advokat Dr. Muhammad Rullyandi, S.H, MH., selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berada dalam posisi wanprestasi karena dinilai telah menerima manfaat dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penggugat.
Secara hukum, Komdigi seharusnya sudah dapat melakukan pembayaran, karena Komdigi sudah menerima manfaat dari pekerjaan yang telah dilakukan,” ujar Dr. Muhammad Rullyandi.SH, MH.usai persidangan.
Dalam persidangan tersebut, ahli yang dihadirkan, Dr. Anis,Ahli Hukum Pidana memberikan keterangan mengenai prinsip hubungan kerja dan kewajiban para pihak dalam suatu perikatan. Menurutnya, apabila suatu pekerjaan telah dilaksanakan oleh salah satu pihak dan pihak lainnya telah menerima manfaat dari pekerjaan tersebut, maka terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh suatu pihak dan pihak lain sudah menerima manfaat, maka pihak tersebut harus melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan,” jelas Dr. Anis Ahli Hukum Pidana dalam ruang sidang R. Purwoto Ganda Subrata.
Ahli juga menerangkan bahwa dalam suatu hubungan kerja atau perikatan, pihak pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menyiapkan berbagai hal yang diperlukan, termasuk dokumen serta kebutuhan lain yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan ahli, dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Perkara nomor 846/Pdt.G/2025/PN Pst masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan akhir akan menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.(jfr)