Mahkamah Intelektual Cara Baru Membedah Buku

Jun 22, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Dunia intelektual Indonesia menyaksikan lahirnya sebuah forum baru: MAHKAMAH INTELEKTUAL. Forum ini pertama kali digelar dalam peluncuran buku Peradaban, Not Just Civilization karya Adhie M. Massardi di Aula Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senen, 22 Juni 2026.

Tidak seperti “bedah buku” yang lazim, MAHKAMAH INTELEKTUAL menghadirkan panggung pengadilan gagasan, di mana karya intelektual diperlakukan sebagai “kasus” yang diuji secara terbuka.

Adhie M Massardi, penggagasnya, menjelaskan: “Melalui MAHKAMAH INTELEKTUAL, saya ingin setiap gagasan diuji secara terbuka, agar tidak ada lagi ilmu yang dipakai sebagai legitimasi kekuasaan, atau pembungkaman penguasa atas kebebasan akademik, melainkan sebagai rekomendasi untuk menjaga Hak Asasi dan Martabat Manusia.”

Dalam MAHKAMAH INTELEKTUAL yang dibuka oleh Menteri HAM Natalius Pigai ini, penulis bertindak sebagai Jaksa Penuntut Intelektual (JPI), sementara para pembicara utama berperan sebagai Majelis Hakim Intelektual.

Buku Peradaban, Not Just Civilization karya Adhie Massardi diposisikan sebagai dakwaan intelektual terhadap konsep Civilization yang dianggap terlalu kecil untuk mengukur kehidupan umat manusia.

Para pihak yang turut tergugat adalah Ibnu Khaldun, Arnold Toynbee, Oswald Spengler, Samuel Huntington dan para sosiolog yang mengembangkan konsep Civilization sebagai alat ukur peradaban umat manusia.

“Civilization adalah ukuran teknis yang mengecilkan martabat manusia. Karena peradaban sejati lahir dari transendensi dan adab,” Adhie Massardi, Tenaga Ahli bidang Kebudayaan dan Demokrasi Kementerian HAM, menjelaskan inti gugatannya.

Perbedaan dengan Bedah Buku Biasa

Bedah Buku: biasanya hanya berupa presentasi isi buku, komentar pembicara, dan tanya jawab audiens. Fokusnya pada isi teks, bukan pada pengujian gagasan.

MAHKAMAH INTELEKTUAL: menjadikan buku sebagai dakwaan, gagasan sebagai terdakwa, dan forum sebagai ruang sidang. Ada dakwaan, saksi intelektual, hakim yang menimbang, serta putusan berupa rekomendasi. Format ini lebih dramatik, interaktif, dan memberi bobot filosofis.

Manfaat MAHKAMAH INTELEKTUAL

Menghidupkan gagasan: setiap karya intelektual tidak hanya dibaca, tetapi diuji secara terbuka.

Melahirkan rekomendasi: kritik tidak berhenti pada kelemahan, tetapi menghasilkan arah pemanfaatan gagasan.

Membangun kesadaran kolektif: forum ini menjadi laboratorium peradaban, di mana gagasan diuji lintas disiplin—budaya, filsafat, kebangsaan, spiritualitas.

Interaktif: audiens tidak sekadar penonton, tetapi tampil sebagai “saksi intelektual” yang menguatkan dakwaan sebelum hakim memberi putusan.

Sidang Perdana

Dalam sidang perdana ini, tiga tokoh hadir sebagai Majelis Hakim Intelektual:

Kang Sobary (budayawan), memberi kesaksian dari perspektif budaya dan spiritualitas.

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (akademisi, filsuf), menimbang dari perspektif filsafat dan teologi.

Dr. Yudi Latif (cendekiawan kebangsaan), menilai dari perspektif politik kebangsaan dan Pancasila.

Moderator membacakan kilasan dakwaan JPI, audiens tampil sebagai saksi, lalu hakim menutup dengan putusan: Civilization terbukti terlalu kecil untuk mengukur kehidupan umat manusia, dan paradigma baru yang layak adalah Peradaban.

MAHKAMAH INTELEKTUAL adalah metoda baru yang belum pemah ada dalam tradisi bedah buku di muka bumi. la bukan sekadar forum akademik, melainkan panggung pengadilan gagasan yang menegaskan kebebasan akademik dan orientasi pada Hak Asasi serta Martabat Manusia. Dengan format ini, setiap karya intelektual tidak lagi berhenti sebagai teks, tetapi diuji, diperdebatkan, dan dilahirkan kembali sebagai rekomendasi bagi arah peradaban.

Menangkap Gagasan

MAHKAMAH INTELEKTUAL adalah jendela bagi dunia pemikiran Indonesia untuk menatap lahirnya peradaban baru. Dengan metode ini, setiap karya intelektual tidak lagi divonis sepihak oleh penguasa atau dibekukan oleh dogma, melainkan diuji secara terbuka dalam sidang gagasan.

Ke depan, tidak ada lagi buku ilmiah atau risalah akademis yang dikubur tanpa suara, semuanya akan melewati MAHKAMAH INTELEKTUAL, agar gagasan yang lahir benar-benar menjadi rekomendasi bagi kemanusiaan dan panduan bagi arah peradaban.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ