Komisi Yudisial Minta Fatwa dari MUI untuk Perkuat Kedudukan Lembaga

Jul 2, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) meminta publikasi fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memperjelas secara teoretis sekaligus memperkuat kedudukan kelembagaan KY dalam sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, saat memberikan sambutan dalam acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Dalam pidatonya, Abdul Chair mengungkapkan kegelisahannya terkait posisi teoretis KY yang selama ini kerap memicu multitafsir.

Berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit disebut sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, posisi pengawasan KY dinilai masih berada di area abu-abu dalam beberapa pandangan hukum.

Kondisi tersebut, menurut Abdul Chair, membuat peran KY menjadi tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap integritas hakim.

“Tafsir dan teori yang ada selama ini menurut pandangan kami tidak relevan dengan jiwa bangsa dan kaidah berpikir Islam,” ujar Abdul Chair.

Hal itu, menurut dia, bahkan melemahkan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas. Sejak ditetapkannya sampai sekarang, adanya (KY) seolah sama dengan ketiadaannya, sebatas aksesoris.

Oleh karena itu, dia menilai keterlibatan MUI sangat krusial untuk memberikan landasan syariah dan tauhid guna meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme hakim yang diiringi oleh optimalnya pengawasan KY.

Menggunakan pendekatan hukum Islam, Abdul Chair menegaskan bahwa KY dan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.

Dia mengibaratkan hubungan keduanya seperti sifat manis yang melekat pada gula. Dia menyebut, walaupun KY bukan pelaku langsung kekuasaan kehakiman, tetapi posisinya bukan sebagai aksesoris atau alat semata.

“KY adalah penyempurna kekuasaan kehakiman demi mewujudkan peradilan yang merdeka dan bersih,” kata dia.

Pertemuan ini juga menjadi momen emosional bagi Abdul Chair Ramadhan. Dia mengaku memiliki ikatan batin yang sangat kuat dengan MUI, tempat di mana dirinya menempa ilmu dan keimanan sejak satu dekade lalu.

“Saya merasa dibesarkan di MUI pada 2016 yang lalu. MUI bagi saya adalah rumah pembelajaran, rumah keimanan saya. Sebagai anak dan murid, tentu saya harus meminta pendapat dan fatwa dari guru saya,” ungkapnya.

Aspirasi dan permohonan fatwa dari Komisi Yudisial ini nantinya akan ditindaklanjuti secara mendalam melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan internal Komisi Yudisial, Dewan Pimpinan MUI, serta para ahli hukum Islam dan ketatanegaraan.

Mudzakarah Hukum Nasional ini mengangkat tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin.”

Melalui sinergi ini, KY berharap penguatan kelembagaan yang mereka perjuangkan dapat berdampak langsung pada terciptanya keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum Dhuafa.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ