Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Tepat dua tahun sejak penggusuran paksa Kantor Pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jl. Hang Jebat III/F3, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024, PKBI menggelar konferensi pers hybrid bertajuk “Penyempitan Ruang Sipil” di Kantor PKBI, JI. Pejaten Barat Raya No. 16A, Jakarta Selatan.
Konferensi tersebut menyampaikan kronologi, dampak, dan tuntutan PKBI atas pembongkaran bangunan eks-Kantor Hang Jebat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Juni 2026.
PKBI merupakan lembaga swadaya masyarakat tertua di bidang keluarga berencana di Indonesia, berdiri sejak 1957, dan berperan dalam lahirnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sepanjang 2025, PKBI memberikan 698.997 layanan kesehatan reproduksi kepada 156.818 klien di 25 provinsi dan 186 kabupaten/kota, mencakup layanan kontrasepsi, skrining kekerasan berbasis gender, dan tanggap darurat bencana (Laporan CERITA 2025).
Sejak 1970, PKBI menempati kantor pusatnya di Hang Jebat berdasarkan izin resmi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin.
Pada 10 Juli 2024, ratusan personel Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI menggusur paksa kantor tersebut atas permintaan Kemenkes, meski sengketa lahan belum berkekuatan hukum tetap. Pada Juni 2026, di tengah proses mediasi yang masih berjalan, Kemenkes membongkar bangunan tersebut dengan dalih lahan telah menjadi aset negara.
PKBI menilai kasus ini bagian dari pola penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) yang semakin nyata di Indonesia. CIVICUS Monitor 2025 mengategorikan ruang sipil Indonesia sebagai “terhalang” (obstructed), sementara Freedom House mencatat Indonesia sebagai negara “sebagian bebas” (partly free).
Konteks tersebut kembali terlihat pada Juni 2026, saat aksi mahasiswa di berbagai kota menghadapi pembatasan ruang gerak oleh aparat gabungan.
Dan PKBI menegaskan Kemenkes seharusnya menghormati proses hukum yang masih berjalan, bukan melakukan tindakan intimidatif seperti penggusuran pembongkaran sebelum sengketa selesai secara berkeadilan. Tindakan ini dinilai melemahkan fungsi masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) bagi masyarakat luas.
“Selama hampir tujuh dekade PKBI menjadi mitra pemerintah dalam memperjuangkan kesehatan reproduksi dan HKSR masyarakat Indonesia. Sangat disayangkan, organisasi yang berkontribusi bagi negara justru kehilangan ruang pengabdiannya. Bagi PKBI, ini bukan semata persoalan bangunan, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah pengabdian, kepastian hukum, dan ruang hidup masyarakat sipil,” ujar Dian Mardiana, Wakil Direktur Eksekutif PKBI.
Menimpali, “PKBI telah menunjukkan itikad baik melalui komunikasi, keberatan tertulis, hingga mekanisme hukum yang tersedia. Namun pembongkaran tetap dilakukan dan menimbulkan kerugian nyata bagi PKBI. Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Muhammad Fajar S., Kuasa Hukum PKBI.
Menimpali juga, “Kasus ini bukan persoalan satu organisasi. Ketika organisasi masyarakat sipil yang berkontribusi puluhan tahun dapat kehilangan ruang kegiatannya tanpa penyelesaian yang adil, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan ruang sipil itu sendiri,” ujar Tubagus Soleh Ahmadi, Kepala Departemen Penguatan Organisasi WALHI.
Melalui konferensi pers ini, PKBI bersama masyarakat sipil menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Kementerian Kesehatan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif terhadap PKBI.
- Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi yang layak atas gedung yang dibangun dan dirawat PKBI sejak 1970.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang dasar hukum penggusuran PKBI, mengingat lahan tersebut diberikan secara sah oleh Gubernur DKI Jakarta pada 1970.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi lokasi pengganti yang layak bagi PKBI untuk melanjutkan pelayanannya kepada masyarakat.
- Negara menghormati dan melindungi ruang gerak organisasi masyarakat sipil di Indonesia, agar tidak ada organisasi lain yang mengalami perlakuan serupa.
PKBI berharap Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog yang berkeadilan dan menghormati kontribusi panjang PKBI bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga Indonesia.
Kontributor : Amhar Batu AttoZ