Bahwa fungsi hakim menurut UU. Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman diantaranya menurut pasal 5 ayat (1), sehingga hakim dapat berlaku progresif atau wajib menggali nilai nilai keadilan artinya hakim harus untuk menemukan hukum yang hidup ditengah masyarakat. Artinya hakim tidak boleh sekedar menjadi corong pengadilan.
Selebihnya Hakim wajib memutus perkara secara berkepastian hukum dan berkeadilan, sehingga putusan nyata bermanfaat;
Hakim juga mesti menyelenggarakan sistim peradilan sesuai asas contante justitie yakni sistim peradiilan cepat, sederhana dengan biaya ringan/murah.
Maka oleh sebab itu pengalaman kami tpua intervensi tussenkomt terhadap gugatan sdr Tobing kepada RG. Di PN. Jaksel Kami berhasil dan dimenangkan oleh hakim dlm perkara Jkw Bajingan Tolol.
Maka dari pada poin2 tsb diatas sesuai asas dan teori progresifitas dan Contante iustitie. Maka hakim harus menolak prapid Roy yang berulang kal, Roy itu manfaatkan kelengahan pembuat UU atau kekurangan UU.
Kalau masyarakat atau kami mengajukan lebih dulu pembatalan atau revisi lewat JR ke MK atau desak DPR RI dan Presiden untuk perubahan atau revisi KUHAP itu akan lama makan waktu, bisa berapa tahun ?…. Istilahnya keburu kiamat.
Oleh karenanya kata Prof Eggi: “Maka sy dan DHL sedang mendraf intervensi yang ditujukan kepada Hakim prapid PN JakSel yang sedang melakukan persidangan prapid Roy sebagai insiatiaf kami dalam kiprah Peran Serta Masyakarat juga sbg implementasi selaku sahabat pengadilan atau amicus curiae”.
Damai Hari Lubis
Ketua Aliansi Anak Bangsa