Pemegang HGU dan PBPH Wajib Tegakan Pencegahan KARHUTLA, Menko Polkam: Pelanggaran akan Ditindak Hukum

Sep 7, 2026 #KARHUTLA

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah kewajiban bersama.

Kewajiban ini berlaku bagi pemerintah, para pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan seluruh unsur terkait.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan Menko Djamari saat membuka Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH.

Rakor membahas Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menko Djamari menegaskan penanggulangan karhutla memiliki tiga lapis tanggung jawab. Ketiganya adalah tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum.

Menurutnya, tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban menjaga keselamatan manusia dan kelestarian alam

“Tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan dan amanah yang diberikan,” ujar Menko Djamari.

Beliau menegaskan, apabila keduanya tidak dijalankan dengan kesadaran, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan.

“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” ujarnya.

Kepada para pemegang HGU dan PBPH, Menko Polkam mengingatkan status HGU. Bahwa HGU bukanlah hak milik. HGU adalah hak yang diberikan negara untuk jangka waktu tertentu. Ada kewajiban mengelola tanah secara baik dan bertanggung jawab.

Menko Djamari menekankan kebakaran berulang di wilayah konsesi yang sama bukan kecelakaan.

“Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” tegasnya.

Pemerintah mengedepankan kerja sama, kepatuhan, dan kesadaran dalam mencegah karhutla.
Namun apabila kewajiban diabaikan, pemerintah akan bertindak.

“Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” kata Menko Djamari.

Menko Polkam juga mengingatkan ancaman karhutla belum berakhir.
Seluruh pihak harus terus meningkatkan kewaspadaan. “Kita belum melewati puncaknya,” jelas Menko Djamari.

“Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut.”

Menurut Menko Djamari, perangkat aturan terkait pencegahan dan penanganan karhutla telah tersedia. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepatuhan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan terkini.

Luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas tercatat mencapai 734,81 hektare. Di luar provinsi prioritas terdapat sekitar 705 hektare lahan yang masih terbakar.

Pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan dalam operasi penanganan karhutla.

Selain operasi darat, penanganan diperkuat melalui operasi udara.
Dikerahkan 55 pesawat. Rinciannya, 19 pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan 36 pesawat untuk water bombing. Pengerahan ini untuk mempercepat pemadaman dan mencegah kebakaran meluas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan kewajiban pemegang HGU.
Pemegang HGU wajib memelihara tanah, termasuk meningkatkan kesuburan dan mencegah kerusakan.

Pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindak pidana.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Apabila kewajiban pemegang hak tidak dilaksanakan, ada konsekuensi.
HGU dapat dievaluasi, tidak diperpanjang, bahkan dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan data.
Sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla. Terdiri atas 192 laporan terhadap perorangan dan delapan laporan terkait korporasi.

Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total luas area terbakar mencapai 8.637,36 hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dukungan Kejaksaan Agung. Penegakan hukum akan dioptimalkan melalui instrumen pidana umum, pidana khusus, dan perdata. Penerapannya sesuai karakteristik perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya penguatan operasi darat. Hal ini untuk mengoptimalkan penanganan karhutla. Dukungan personel dan sumber daya dari TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya diperlukan.
Tujuannya memperkuat upaya pemadaman, khususnya di wilayah yang masih terbakar.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Hadir Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPB, dan Kepala BMKG.

Hadir juga para gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem. Turut hadir 325 pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Rapat koordinasi juga digelar secara daring melalui Zoom Meeting. Peserta daring berjumlah 602 peserta dari sembilan provinsi rawan karhutla.

Rinciannya: 160 peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, 155 bupati/wali kota, 135 Dandim, serta 152 Kapolres. Keterlibatan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan ini untuk penguatan koordinasi hingga tingkat daerah.

Turut mendampingi Menko Polkam dalam kegiatan tersebut. Yang hadir Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, serta para deputi Kemenko Polkam.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ