Balas Dendam Mantan Napi KDRT Aprialdo Osmon : Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART, Kinerja Polres Metro Tangerang Kota Dipertanyakan

Sep 4, 2026

Pikiran merdeka.com TANGERANG, 4 September 2026 – Publik kembali digegerkan oleh dugaan skandal kriminalisasi dalam rumah tangga yang menyayat hati. Seorang suami berstatus mantan narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Alpriado Osmond, diduga kuat sengaja merekayasa kasus hukum untuk menjebak istrinya sendiri. Upaya ini disinyalir dilakukan demi memisahkan sang istri dari anak kandungnya sekaligus menguasai anak tersebut secara sepihak. Namun, proses hukum yang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota justru menuai sorotan tajam karena dinilai mengabaikan fakta krusial di lapangan. Kasus ini mencuat saat korban (sang istri) berniat menjemput anak kandungnya di sekolah. Alih-alih pertemuan hangat, momen tersebut justru menjadi awal dari sebuah rekayasa hukum. Alpriado Osmond diduga telah menyusun skenario matang dengan memanfaatkan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih untuk membuat laporan polisi palsu. Dalam laporannya, Yuni Asih mengaku telah dianiaya oleh korban hingga babak belur. Berbekal laporan tersebut, status hukum korban kini terancam dan ia dipisahkan secara paksa dari buah hatinya.

Anak Kandung Jadi Saksi Kunci: “Tidak Ada Penganiayaan!”

Meskipun skenario rekayasa tersebut disusun sedemikian rupa, kebohongan ini akhirnya dibongkar oleh anak kandung mereka sendiri yang berada di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, Anak Saksi berinisial “JAS” menegaskan dengan sangat jelas bahwa tidak pernah ada tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh Yuni Asih. Fakta sebenarnya di lapangan menunjukkan bahwa ART Yuni Asih justru secara tanpa hak melarang, menghalangi, dan menahan anak tersebut secara paksa agar tidak bisa ikut dengan ibu kandungnya. Sang ibu sama sekali tidak menyentuh, apalagi menganiaya ART tersebut hingga babak belur.

Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Polres Metro Tangerang Kota

Melihat adanya kejanggalan yang sangat kasat mata, Kuasa Hukum Korban, Friska Gultom, S.H., angkat bicara dan mempertanyakan netralitas serta penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polres Metro Tangerang Kota. Pihaknya menduga penyidik sengaja menutup mata dan mengabaikan keterangan telanjang dari saksi kunci (sang anak) selama proses penyelidikan awal, sehingga perkara ini terlanjur dinaikkan ke tahap penyidikan. “Mengapa kesaksian polos dan jujur dari seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan demi membela laporan seorang ART yang diduga kuat disetir oleh Alpriado Osmond? Ada apa dengan Polres Metro Tangerang Kota?” ujar Friska Gultom, S.H. mempertanyakan kejanggalan tersebut. Sebagai langkah perlawanan hukum, ART Yuni Asih kini telah dilaporkan balik ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak serta Perampasan Kemerdekaan.

Desakan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Friska Gultom, S.H. menyayangkan sikap Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengabulkan permohonan Gelar Perkara Khusus. Padahal, permohonan tersebut telah diajukan berkali-kali guna membuat terang benderang duduk perkara ini. Mengingat, akar masalah ini murni bersumber dari konflik rumah tangga, di mana proses perceraian kedua belah pihak saat ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Demi mencegah terjadinya korban kriminalisasi lebih lanjut, pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak Kapolri dan Divisi Propam Polri serta KOMPOLNAS untuk segera turun tangan memeriksa oknum penyidik yang menangani perkara ini. Saat ini, gelombang dukungan dari netizen di berbagai platform media sosial juga terus meluas, menyuarakan tagar keadilan bagi sang ibu yang dizalimi oleh mantan napi KDRT lewat keterangan palsu ART Yuni Asih dan pihak ketiga lainnya.