Apresiasi Kepada Kementrian LH Ketika Anggaran Lingkungan Terbatas

Sep 20, 2026

Ada kalanya ukuran keberhasilan sebuah kementerian bukan dilihat dari seberapa besar anggaran yang diterimanya, tetapi dari seberapa cerdas anggaran yang terbatas itu dikelola menjadi pekerjaan nyata.

Persoalan inilah yang menarik perhatian ketika Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membahas anggaran Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 September 2026, Komisi XII akhirnya menyetujui pagu anggaran KLH/BPLH sebesar Rp. 1.232.292.723.000.

Anggaran ini menarik dicermati karena perjalanan pembahasannya sempat mengalami perubahan cukup besar.

Pada 2 September 2026, Komisi XII DPR RI sempat menyetujui tambahan sekitar Rp. 1,33 triliun sehingga total anggaran KLH/BPLH 2027 mencapai sekitar Rp. 2,57 triliun. Tambahan tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat kualitas lingkungan hidup serta ketahanan bencana dan perubahan iklim.

Namun dalam pembahasan lanjutan sampai tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, tambahan tersebut akhirnya tidak final. Pada rapat 16 September 2026, pagu kembali kepada sekitar Rp. 1,23 triliun. (KLH/BPLH, 18 September 2026).

Pimpinan Komisi XII, Sugeng Suparwoto, bahkan menyampaikan permohonan maaf karena perjuangan untuk mempertahankan tambahan anggaran tersebut tidak berhasil di tingkat Banggar. Alasannya, Komisi XII memandang fungsi mitigasi (upaya mengurangi resiko) dan pencegahan bencana lingkungan masih membutuhkan dukungan anggaran yang lebih kuat.

Dari fakta ini kita melihat persoalan yang lebih besar, Indonesia bukan sedang menghadapi satu persoalan lingkungan saja. Didalamnya ada karhutla (kebakaran hutan dan lahan), pencemaran air, pencemaran udara, persoalan sampah, kerusakan ekosistem, perubahan iklim, pengelolaan limbah, sampai kebutuhan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, angka Rp. 1,23 triliun tentu perlu dilihat secara realistis, dan jika harus berhadapan dengan luas wilayah Indonesia dan kompleksitas persoalan ekologis yang ada.

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani pada 18 September 2026 menyebut pagu 2027 tersebut sekitar 11,75 persen lebih rendah dibandingkan belanja KLH/BPLH tahun 2026. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi salah satu prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. (Parlementaria DPR RI, 18 September 2026).

Anggaran Itu Seperti Mengisi Air ke Dalam Ember

Untuk memahami persoalannya secara sederhana, anggaran negara bisa dianalogikan seperti mengisi air ke dalam sebuah ember.

Kalau kebutuhan air satu keluarga sangat besar, sementara air yang tersedia terbatas, persoalannya bukan hanya bagaimana mendapatkan air sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana menentukan mana yang harus didahulukan.

Apakah air digunakan untuk minum, memasak, mencuci atau menyiram tanaman?

Begitu pula anggaran KLH/BPLH. Ketika ruang fiskal terbatas, pertanyaan penting bukan karena mengapa anggarannya tidak besar, tetapi juga ke mana setiap rupiah diarahkan dan apa hasil yang harus terlihat.

Dalam pagu Rp. 1.232.292.723.000 tersebut terdapat tiga program utama:

Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp. 837,67 miliar. Program Kualitas Lingkungan Hidup sekitar Rp. 314,08 miliar. Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim sebesar Rp. 80,55 miliar.

Komposisi ini memperlihatkan bahwa sebagian besar anggaran berada pada dukungan manajemen. Sementara program yang berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan serta ketahanan bencana dan perubahan iklim memperoleh porsi lebih kecil. (KLH/BPLH, 18 September 2026).

Angka tersebut tentu bukan alasan untuk langsung menyimpulkan bahwa kinerja KLH/BPLH akan buruk. Anggaran manajemen tetap diperlukan agar kementerian dapat bekerja. Namun komposisi itu memberikan pekerjaan rumah yang jelas, bahwa jangan sampai keterbatasan anggaran membuat fungsi perlindungan lingkungan kehilangan daya jangkaunya di lapangan.

Asta Cita Tidak Akan Berjalan Tanpa Lingkungan yang Sehat

Persoalan lingkungan juga tidak dapat dipisahkan dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) menjelaskan bahwa RKP 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Asta Cita yang dijabarkan melalui RPJMN 2025–2029 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). RKP menjadi dasar penyusunan program pemerintah sekaligus bagian dari proses penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). (Bappenas, 2026).

Artinya, lingkungan hidup bukan sekadar urusan satu kementerian. Ketika pemerintah membangun kawasan industri, melakukan hilirisasi, meningkatkan produksi pangan, membangun infrastruktur, mengembangkan energi, memperkuat ekonomi desa dan membuka lapangan kerja, semuanya memiliki hubungan dengan lingkungan.

Sederhananya, pembangunan ekonomi membutuhkan tanah, air, energi dan sumber daya alam. Tetapi sumber daya tersebut tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki batas.

Di sinilah prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi penting, ekonomi tumbuh, tetapi daya dukung lingkungan tidak dihancurkan.

Kalau lingkungan rusak, biaya akhirnya kembali kepada masyarakat.

Air tercemar membutuhkan biaya pemulihan, udara buruk dapat menambah beban kesehatan. Sampah yang tidak tertangani membutuhkan biaya pengangkutan dan pengelolaan yang semakin besar.

Hutan yang terbakar membutuhkan biaya pemulihan. Banjir dan bencana ekologis juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Karena itu, anggaran lingkungan sesungguhnya bukan semata soal belanja untuk menjaga pohon dan sungai. Namun merupakan bagian dari investasi untuk menjaga keberlangsungan pembangunan itu sendiri.

Salah satu pelajaran menarik dari pembahasan anggaran 2027 adalah soal sampah.
Selama ini masyarakat sering melihat sampah dari sisi hilir, sampah sudah menumpuk, lalu diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Padahal, kalau setiap hari satu rumah menghasilkan sampah dan semuanya dibawa ke TPA, lama-kelamaan TPA akan penuh.

Ibarat bak mandi yang kerannya terus mengalir, tetapi kita hanya sibuk mengepel lantai yang kebanjiran. Yang perlu dilakukan bukan hanya mengepel, tetapi juga mengecilkan keran.

Dalam pengelolaan sampah, “mengecilkan keran” berarti mengurangi sampah dari sumbernya, memilah sejak rumah tangga, memperkuat bank sampah, mengolah sampah organik, menggunakan kembali material yang masih bernilai, serta mendorong tanggung jawab produsen.

Karena itu, perhatian terhadap kegiatan berbasis masyarakat menjadi penting.

KLH/BPLH sebelumnya telah menjalankan program seperti penyediaan motor sampah, tempat sampah terpilah, komposter, edukasi dan sosialisasi. Untuk 2027, kementerian juga menempatkan pengelolaan sampah, peningkatan kualitas lingkungan, pengendalian perubahan iklim dan penguatan kegiatan berbasis masyarakat sebagai prioritas. (KLH/BPLH, 2026).

Artinya, masyarakat tidak cukup hanya dijadikan objek yang diberi penyuluhan. Masyarakat membutuhkan sarana, sistem, pendampingan dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah memang benar-benar dikelola.

Langkah Menteri Jumhur Menarik Diperhatikan

Dalam situasi ketika tambahan anggaran akhirnya tidak menjadi angka final, Menteri Jumhur tidak memilih nada pesimistis.

Pada rapat 16 September 2026, ia menyatakan tetap optimistis dengan segala keterbatasan yang ada serta mengapresiasi dukungan Komisi XII, jajaran kementerian dan masyarakat sipil yang peduli terhadap lingkungan.

Yang lebih penting, kementerian tidak berhenti pada anggaran APBN. KLH/BPLH menyatakan akan mengalokasikan kegiatan berbasis masyarakat sebesar Rp. 40 miliar, mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan negara yang berasal dari sumber selain pajak, sebesar Rp. 800 miliar, serta membuka dukungan melalui filantropi (dukungan sukarela dari pihak lain) dan kerja sama internasional. (KLH/BPLH, 18 September 2026).

Di sinilah sikap Menteri Jumhur patut dicatat secara proporsional. Bukan karena persoalan anggaran telah selesai, justru belum.

Bukan pula karena Rp. 1,23 triliun sudah pasti mencukupi seluruh kebutuhan lingkungan, data pembahasan DPR menunjukkan masih terdapat kebutuhan yang lebih besar.

Yang dapat dicatat adalah adanya upaya untuk mencari jalan keluar dari keterbatasan fiskal melalui kolaborasi, kegiatan berbasis masyarakat, PNBP dan kerja sama lainnya.

Dalam bahasa sederhananya ketika bahan bakar kendaraan terbatas, pengemudi harus lebih cermat menentukan rute.

Bukan berarti perjalanan menjadi mudah, tetapi perjalanan tetap dapat dilakukan dengan perencanaan yang lebih disiplin.

Ada hal lain yang menarik dari pembahasan Komisi XII.
Sugeng Suparwoto menyinggung potensi penerimaan negara melalui sanksi penalti terhadap korporasi yang melanggar hukum dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht (putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap).
Ini merupakan wilayah yang penting, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum.

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berubah menjadi untuk mengejar penerimaan negara.

Urutannya harus jelas, pelanggaran dibuktikan, proses hukum berjalan, putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian kewajiban pembayaran atau pemulihan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, hukum berfungsi sekaligus sebagai alat perlindungan lingkungan, pemulihan kerugian dan penegakan keadilan.

Dari APBN Menuju Gerakan Bersama

Lingkungan hidup terlalu besar jika hanya dibebankan kepada KLH/BPLH. Pemerintah pusat membutuhkan pemerintah daerah. Pemerintah membutuhkan dunia usaha.

Negara membutuhkan kampus, organisasi masyarakat sipil, komunitas dan warga, bahkan keluarga di rumah memiliki peran yang sederhana tetapi menentukan, mengurangi sampah, memilah sampah, menghemat air, menjaga lingkungan sekitar dan tidak membuang limbah sembarangan.

Karena itu, gagasan Menteri Jumhur untuk memperkuat kolaborasi dengan anggota DPR di daerah pemilihan dan masyarakat menjadi relevan. Program lingkungan akan lebih terasa manfaatnya ketika tidak berhenti di meja kementerian, tetapi turun menjadi kegiatan konkrit di desa, kampung, sekolah, sungai, pasar dan lingkungan permukiman. (KLH/BPLH, 18 September 2026).

Anggaran Rp. 1,23 triliun tahun 2027, meskipun jauh dari harapan, dapat menjadi ujian, apakah negara mampu menggunakan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan perlindungan lingkungan yang nyata?

Lingkungan bukan warisan pemerintah kepada rakyat. Lingkungan adalah titipan generasi sekarang kepada generasi berikutnya.

Karena itu, membangun ekonomi tanpa menjaga lingkungan akan seperti membangun rumah yang indah tetapi merusak pondasinya sendiri. Sebaliknya, menjaga lingkungan tanpa membuka ruang kesejahteraan juga tidak cukup.

Keseimbangan ekonomi tumbuh, rakyat memperoleh manfaat, sumber daya alam dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan lingkungan tetap mampu menopang kehidupan. Maka semangat Asta Cita bertemu dengan tugas KLH/BPLH. Disinilah keberhasilan Menteri Jumhur tidak cukup diukur dari besar-kecilnya anggaran, melainkan dari seberapa jauh kebijakan tersebut mampu mengubah keterbatasan anggaran menjadi kerja nyata untuk rakyat dan lingkungan Indonesia.

Semoga Tuhan YME senantiasa menjaga kesehatan, kekuatan, kelancaran upaya seluruh pimpinan dan staff Kementrian LH di seluruh Tanah Air.

Kalibata, Jaksel, Minggu 20 Sept 2026, 19: 54 Wib.

Penulis: Agusto Sulistio – Citizen Journalist.