Iwa Koswara: Sepuluh Investor Asing Jajaki Investasi Rp5 Triliun, APKB Siap Dampingi Perizinan

Okt 16, 2026

Pikiran merdeka.com  TANGERANG  16 Oktober 2026 – Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) terus mendorong peningkatan investasi di Indonesia melalui promosi fasilitas kawasan berikat kepada investor dalam dan luar negeri. Dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/10/2026), APKB menawarkan pendampingan kepada para investor, khususnya dalam proses pengurusan perizinan hingga selesai.

Ketua Umum APKB, Iwa Koswara, menjelaskan bahwa keikutsertaan APKB dalam Trade Expo Indonesia merupakan bagian dari upaya memperkenalkan berbagai kemudahan dan fasilitas kawasan berikat kepada calon investor. Kehadiran APKB juga untuk memenuhi dorongan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, agar fasilitas yang tersedia di kawasan berikat semakin dikenal oleh dunia usaha internasional.

Saat ditemui awak media di stan APKB, Iwa Koswara mengatakan bahwa asosiasi yang dipimpinnya memiliki sekitar 740 perusahaan anggota. Melalui pameran perdagangan internasional tersebut, APKB berupaya mempertemukan calon investor dengan pelaku usaha sekaligus memberikan informasi mengenai manfaat kawasan berikat bagi kegiatan industri, perdagangan, serta orientasi ekspor.

Menurut Iwa, salah satu bentuk dukungan utama APKB adalah memberikan pendampingan kepada investor yang ingin mendirikan atau mengembangkan usaha di kawasan berikat. Pendampingan tersebut mencakup informasi persyaratan, proses perizinan, hingga membantu investor memahami ketentuan yang berlaku agar proses investasi dapat berjalan sesuai prosedur.

APKB membantu para investor dalam proses pengurusan perizinan. Kami mendampingi mereka mulai dari tahap awal hingga prosesnya selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwa Koswara.

Sepuluh Investor Asing Tertarik Menanamkan Modal

Iwa mengungkapkan, pada hari pertama keikutsertaan APKB dalam Trade Expo Indonesia 2026, stan APKB telah didatangi sekitar sepuluh calon investor asing yang menunjukkan ketertarikan terhadap fasilitas kawasan berikat di Indonesia.

Menurut dia, para calon investor tersebut berasal dari perusahaan asing yang tengah menjajaki peluang untuk menjalankan kegiatan usaha dan membawa investasi ke Indonesia. Iwa menyebutkan bahwa nilai investasi yang menjadi perhatian dalam penjajakan tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.

Ketertarikan para investor itu menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperluas kegiatan industri, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan aktivitas perdagangan yang berorientasi ekspor. Namun, nilai investasi tersebut masih merupakan potensi yang disampaikan dalam penjajakan awal dan belum dapat dipastikan sebagai realisasi investasi.

Iwa menjelaskan, sejumlah calon investor membutuhkan pendampingan yang jelas, terutama berkaitan dengan perizinan dan pemahaman terhadap regulasi kawasan berikat. Karena itu, APKB membuka ruang komunikasi bagi perusahaan asing yang ingin memperoleh informasi dan menyiapkan kegiatan usahanya di Indonesia.

Ia menambahkan, terdapat calon investor yang secara langsung meminta APKB memberikan pendampingan dalam proses pengurusan perizinan. Permintaan tersebut menjadi salah satu bentuk kepercayaan pelaku usaha terhadap peran asosiasi dalam membantu mereka memahami prosedur yang harus dipenuhi.

Sektor yang disebut menarik minat investor antara lain industri baja dan bidang usaha lainnya. Meski demikian, rincian identitas perusahaan, pembagian nilai investasi per perusahaan, serta jadwal realisasi investasi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Kawasan Berikat Tawarkan Kemudahan bagi Industri Berorientasi Ekspor

Lebih lanjut, Iwa menerangkan bahwa kawasan berikat memiliki berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang dapat mendukung kegiatan industri, terutama bagi perusahaan yang menjalankan usaha dengan orientasi ekspor.

Menurutnya, fasilitas tersebut dapat membantu perusahaan dalam mengelola kebutuhan bahan baku, mesin, dan barang pendukung produksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan dapat merencanakan proses produksi dan distribusi secara lebih efisien.

Iwa menjelaskan, pemasukan bahan baku dan mesin ke kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan pungutan tertentu sesuai jenis fasilitas dan ketentuan kepabeanan serta perpajakan yang berlaku. Fasilitas tersebut bukan berarti seluruh barang impor otomatis bebas dari semua pungutan, melainkan diberikan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan produksi untuk ekspor, fasilitas kawasan berikat dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Pengelolaan bahan baku, proses produksi, serta arus keluar-masuk barang dapat dilakukan melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku bagi kawasan tersebut.

Selain memanfaatkan bahan baku impor, perusahaan di kawasan berikat juga dapat melakukan pembelian barang atau bahan baku dari perusahaan dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini membuka peluang kerja sama antara industri yang beroperasi di kawasan berikat dengan pemasok lokal.

Iwa menilai, keterhubungan antara perusahaan kawasan berikat dan pelaku usaha domestik dapat memberikan manfaat bagi rantai pasok industri nasional. Oleh karena itu, promosi fasilitas kawasan berikat dalam Trade Expo Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menarik modal asing, tetapi juga untuk memperluas jaringan bisnis antarpelaku usaha.

APKB Menjadi Mitra Pengusaha dan Pemerintah

Iwa menegaskan bahwa APKB berupaya mengambil peran sebagai mitra pemerintah sekaligus wadah bagi para pengusaha kawasan berikat. Melalui asosiasi, para anggota dapat menyampaikan aspirasi, masukan, serta berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, keberadaan asosiasi menjadi penting karena para pelaku usaha membutuhkan saluran komunikasi untuk menyampaikan kendala terkait perizinan, kepabeanan, maupun penerapan regulasi. Masukan dari anggota tersebut dapat dihimpun untuk kemudian dikomunikasikan kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Dengan bergabung di APKB, para pengusaha memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah. Kami juga membantu memberikan informasi dan pendampingan ketika anggota menghadapi persoalan terkait perizinan maupun kepabeanan,” ujar Iwa.

Ia mengajak para pengusaha yang telah menjalankan usaha di kawasan berikat maupun perusahaan yang sedang menjajaki peluang investasi agar mengenal dan memanfaatkan peran APKB.

Selain pendampingan perizinan, asosiasi juga membuka kesempatan bagi anggota untuk membangun komunikasi dan menjajaki kerja sama bisnis dengan sesama perusahaan kawasan berikat. Kegiatan tersebut dapat memperluas jaringan usaha, mempertemukan kebutuhan industri dengan calon mitra, serta membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan.

Iwa menambahkan, melalui komunitas dan jaringan yang terbentuk di dalam APKB, para pengusaha dapat bertukar informasi mengenai perkembangan regulasi, kebutuhan operasional, serta peluang bisnis. Dengan demikian, asosiasi tidak hanya menjadi tempat berhimpun, tetapi juga dapat mendukung komunikasi dan kolaborasi antarpelaku industri.

Bea Cukai Siap Memberikan Pelayanan

Dalam kesempatan tersebut, Iwa juga menyoroti pentingnya dukungan pelayanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap kegiatan perusahaan di kawasan berikat. Menurutnya, komunikasi dengan petugas kepabeanan sangat diperlukan agar perusahaan dapat memahami prosedur dan menyelesaikan persoalan operasional sesuai aturan.

Ia menyampaikan bahwa Bea Cukai siap membantu pelayanan kepabeanan selama 24 jam. Dukungan tersebut, menurut Iwa, menjadi hal penting bagi perusahaan yang kegiatan operasionalnya membutuhkan penanganan dokumen dan arus barang secara berkelanjutan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pendampingan APKB ditujukan untuk membantu pengusaha memahami prosedur, mempersiapkan dokumen, serta berkomunikasi dengan instansi terkait ketika membutuhkan penjelasan mengenai regulasi.

APKB, lanjut Iwa, juga berupaya membantu anggota yang membutuhkan informasi mengenai advokasi, perizinan, dan persoalan kepabeanan. Melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, asosiasi berharap kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat dikomunikasikan dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Dorong Lebih Banyak Pengusaha Bergabung

Iwa Koswara mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat sekitar 1.600 kawasan berikat di Indonesia, sementara APKB memiliki sekitar 740 perusahaan anggota. Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang bagi asosiasi untuk memperluas jangkauan dan mengajak lebih banyak pengusaha bergabung.

Ia berharap semakin banyak pelaku usaha yang bergabung agar komunikasi, pertukaran informasi, serta penyampaian aspirasi kepada pemerintah dapat berjalan lebih terorganisasi.

Menurutnya, semakin luas partisipasi pengusaha, semakin banyak pula masukan yang dapat dihimpun mengenai kebutuhan dunia usaha. Masukan tersebut penting untuk membangun komunikasi dengan pemerintah dan instansi terkait, termasuk mengenai penerapan kebijakan kepabeanan serta fasilitas kawasan berikat.

Ia juga mengajak calon investor asing agar tidak ragu mencari informasi mengenai peluang investasi di Indonesia melalui APKB. Pendampingan yang diberikan diharapkan membantu investor memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, dan menjalankan proses perizinan secara tertib.

Kami mengajak para pengusaha dan investor untuk memanfaatkan APKB sebagai wadah komunikasi dan pendampingan. Jika ada persoalan perizinan atau kepabeanan, kami siap membantu memberikan informasi dan mengarahkan prosesnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Trade Expo Indonesia Jadi Momentum Promosi Investasi

Trade Expo Indonesia ke-41 Tahun 2026 menjadi momentum bagi APKB untuk memperkenalkan potensi kawasan berikat kepada pelaku usaha internasional. Melalui pertemuan langsung dengan calon investor, asosiasi berharap semakin banyak perusahaan yang mempertimbangkan Indonesia sebagai lokasi kegiatan industri dan produksi berorientasi ekspor.

Bagi APKB, upaya menarik investasi tidak berhenti pada promosi fasilitas. Ketersediaan informasi yang jelas, pendampingan perizinan, pemahaman terhadap regulasi, serta komunikasi dengan instansi pemerintah juga menjadi bagian penting dalam membantu calon investor mempersiapkan kegiatan usahanya.

Ketertarikan sekitar sepuluh calon investor asing dengan potensi investasi yang disebut mencapai Rp5 triliun menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan Iwa pada hari pertama pameran. Potensi tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi, pemenuhan persyaratan, dan proses investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Iwa berharap keikutsertaan APKB dalam Trade Expo Indonesia dapat memperkuat hubungan antara pemerintah, asosiasi, pengusaha nasional, dan investor asing. Dengan dukungan informasi dan pendampingan yang memadai, kawasan berikat diharapkan dapat semakin berperan dalam mendorong kegiatan industri, memperluas jaringan bisnis, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Melalui ajang tersebut, APKB menegaskan komitmennya untuk membantu para pengusaha memahami fasilitas kawasan berikat, memfasilitasi komunikasi terkait perizinan dan kepabeanan, serta membuka peluang kerja sama bisnis. Langkah itu diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang lebih terarah sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional.