Oleh: Ahmad Yani – Alumni ITB
Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman bencana banjir dan tanah longsor setelah melewati periode kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta fenomena El Niño yang menyebabkan kekeringan di sejumlah wilayah. Ketika curah hujan tinggi kembali terjadi, kondisi lingkungan yang telah mengalami kerusakan dapat meningkatkan risiko bencana. Lahan bekas terbakar, tanah yang mengalami kekeringan, penebangan hutan yang tidak terkendali, pengelolaan sampah yang buruk, serta tata ruang yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan merupakan rangkaian persoalan yang harus segera diantisipasi. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai banjir meluas dan korban berjatuhan untuk mengambil tindakan.
Pertama, perubahan musim harus diikuti perubahan strategi penanggulangan bencana. Ketika El Niño menyebabkan kekeringan, perhatian pemerintah umumnya tertuju pada ketersediaan air, kebakaran hutan, pertanian, dan kebutuhan masyarakat. Namun, ketika hujan dengan intensitas tinggi kembali datang, ancaman yang dihadapi dapat berubah dengan cepat menjadi banjir, banjir bandang, erosi, dan tanah longsor. Pergantian kondisi tersebut menuntut kesiapan pemerintah yang dinamis, berdasarkan informasi cuaca, kondisi lingkungan, dan tingkat kerentanan setiap wilayah.
Indonesia memiliki karakter geografis yang beragam, mulai dari pegunungan, perbukitan, daerah aliran sungai, dataran rendah, hingga kawasan perkotaan yang padat penduduk. Setiap kawasan mempunyai karakteristik risiko yang berbeda. Oleh sebab itu, penanganan bencana tidak dapat dilakukan dengan satu pendekatan yang sama untuk seluruh daerah. Pemetaan risiko harus mempertimbangkan kondisi tanah, tutupan vegetasi, kemiringan lereng, kapasitas sungai, sistem drainase, kepadatan penduduk, serta perubahan penggunaan lahan.
Kedua, lahan bekas kebakaran hutan dan lahan perlu mendapatkan perhatian khusus. Kebakaran tidak hanya menghanguskan pepohonan dan tumbuhan, tetapi juga dapat merusak struktur tanah, menghilangkan serasah yang melindungi permukaan tanah, dan mengurangi kemampuan ekosistem menahan air. Pada lahan tertentu, kebakaran dapat membentuk lapisan permukaan yang sulit ditembus air. Ketika hujan deras turun, sebagian air lebih cepat mengalir di permukaan daripada meresap ke dalam tanah.
Akibatnya, volume limpasan air dapat meningkat dan membawa tanah, pasir, serta material lain menuju sungai dan permukiman. Risiko tersebut semakin besar apabila lahan terbakar berada di kawasan hulu, lereng curam, atau daerah tangkapan air yang memasok sungai besar. Dengan demikian, pemulihan lahan bekas terbakar bukan hanya urusan kehutanan dan lingkungan hidup, melainkan juga bagian penting dari strategi pencegahan banjir dan longsor.
Pemerintah perlu segera mengidentifikasi kawasan bekas kebakaran yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemulihan dapat dilakukan melalui rehabilitasi vegetasi, penanaman jenis tumbuhan yang sesuai dengan ekosistem setempat, konservasi tanah, dan perlindungan kawasan yang masih memiliki tutupan hutan. Upaya tersebut harus disertai pengawasan agar lahan yang telah terbakar tidak kembali mengalami kerusakan atau dialihfungsikan tanpa mempertimbangkan kemampuan lingkungan.
Ketiga, tanah yang mengering akibat El Niño bukan berarti aman dari longsor. Kondisi tanah setelah kekeringan panjang dapat berubah ketika hujan kembali turun. Pada jenis tanah tertentu, permukaan yang mengeras dapat menghambat penyerapan air. Sementara itu, pada jenis tanah lainnya, retakan akibat penyusutan dapat menjadi jalur masuknya air ke lapisan yang lebih dalam. Jika hujan berlangsung lama, peningkatan kandungan air di dalam tanah dapat mengurangi kestabilan lereng dan memicu pergerakan tanah.
Risiko tersebut dapat diperparah oleh hilangnya akar pepohonan, pembukaan lahan di lereng, pembangunan yang memotong bukit, serta sistem drainase yang tidak memadai. Oleh karena itu, kawasan perbukitan, tebing jalan, lereng di sekitar permukiman, dan bantaran sungai harus diperiksa secara berkala. Retakan tanah baru, pohon yang mulai miring, perubahan aliran air, dan pergerakan material di lereng perlu segera dilaporkan kepada petugas yang berwenang.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan laporan masyarakat setelah longsor terjadi. Pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara proaktif, terutama di wilayah yang memiliki riwayat longsor atau mengalami perubahan kondisi lingkungan secara signifikan. Jika ditemukan indikasi bahaya, pembatasan aktivitas dan evakuasi harus dilakukan sesuai hasil penilaian teknis serta tingkat ancaman terhadap keselamatan penduduk.
Keempat, penebangan hutan yang tidak terkendali memperbesar risiko bencana. Hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam menjaga kestabilan tanah, mengatur aliran air, mengurangi erosi, dan mempertahankan keseimbangan daerah aliran sungai. Ketika tutupan hutan berkurang secara signifikan, air hujan dapat lebih cepat mencapai permukaan tanah dan mengalir menuju sungai. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut meningkatkan risiko banjir dan sedimentasi, terutama jika terjadi bersamaan dengan hujan ekstrem.
Ll
Persoalannya bukan hanya penebangan pohon, tetapi juga pembukaan jalan, kegiatan pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, dan aktivitas lain yang mengubah struktur bentang alam. Apabila kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengendalian yang memadai, kerusakan lingkungan dapat meluas dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi penebangan. Kawasan hulu yang rusak dapat meningkatkan beban sungai di hilir, sementara warga yang terdampak belum tentu memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan yang menyebabkan perubahan tersebut.
Karena itu, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan kehutanan dan penggunaan lahan. Penebangan ilegal harus ditindak, sedangkan kegiatan yang memiliki izin harus dipastikan mematuhi ketentuan lingkungan dan kewajiban pemulihan. Evaluasi terhadap kawasan dengan tingkat kerusakan tinggi perlu menjadi prioritas. Penegakan hukum harus disertai transparansi mengenai izin, pengawasan lapangan, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kelima, tata ruang harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dokumen tata ruang tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif untuk menerbitkan izin pembangunan. Tata ruang harus mencerminkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik hidrologis, kondisi geologi, risiko bencana, serta kebutuhan masyarakat. Ketika perubahan lingkungan tidak diikuti pembaruan rencana tata ruang, pembangunan dapat berlangsung di lokasi yang sesungguhnya memiliki risiko banjir, longsor, atau kerusakan ekosistem.
Pembangunan permukiman di dataran banjir, penyempitan sungai, penutupan daerah resapan, serta pembangunan pada lereng yang tidak stabil merupakan contoh persoalan yang harus dievaluasi secara serius. Kawasan yang dahulu mampu menampung air dapat berubah menjadi permukiman atau kawasan komersial. Akibatnya, air yang sebelumnya tertahan di ruang terbuka mengalir menuju kawasan lain dan meningkatkan beban drainase.
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengevaluasi kesesuaian antara rencana tata ruang dan kondisi aktual. Peta rawan bencana harus menjadi salah satu dasar penting dalam pemberian izin pembangunan dan penetapan kawasan lindung. Jika ditemukan ketidaksesuaian, koreksi harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan. Pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan warga dan meningkatkan risiko bencana di masa mendatang.
Keenam, pengelolaan sampah yang buruk dapat memperparah dampak hujan ekstrem. Sampah yang dibuang sembarangan ke sungai, selokan, gorong-gorong, dan saluran drainase dapat mengurangi kapasitas aliran air. Ketika hujan deras turun, saluran yang tersumbat lebih mudah meluap dan menyebabkan genangan di jalan serta permukiman. Sampah yang terbawa arus juga dapat menyumbat jembatan dan pintu air sehingga memperburuk kondisi banjir.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari sistem perlindungan masyarakat dari bencana. Pemerintah daerah harus memastikan pengangkutan sampah berjalan baik, tempat pembuangan tidak menimbulkan pencemaran, dan saluran air dibersihkan secara berkala. Namun, pembersihan saluran saja tidak akan menyelesaikan persoalan jika sampah terus dibuang tanpa pengelolaan yang benar.
Diperlukan perubahan sistem yang dimulai dari pengurangan sampah, pemilahan dari sumber, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengolahan residu secara bertanggung jawab. Masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan, serta pemerintah harus memiliki tanggung jawab yang jelas. Sungai dan saluran drainase tidak boleh terus-menerus dijadikan tempat pembuangan sampah karena dampaknya kembali ditanggung oleh masyarakat melalui banjir, penyakit, kerusakan rumah, dan hilangnya mata pencaharian.
Ketujuh, curah hujan tinggi harus diantisipasi melalui sistem peringatan dini yang efektif. Hujan ekstrem merupakan salah satu pemicu utama banjir dan longsor, tetapi besarnya dampak sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan kesiapan masyarakat. Karena itu, informasi prakiraan cuaca harus dipadukan dengan pemantauan tinggi muka air sungai, kondisi waduk, kelembapan tanah, serta perubahan situasi di kawasan rawan.
BMKG perlu menyampaikan informasi cuaca dan peringatan dini secara tepat waktu. BNPB dan BPBD harus menerjemahkan informasi tersebut menjadi langkah operasional sesuai tingkat risiko. Peringatan tidak cukup hanya berupa pemberitahuan bahwa hujan lebat akan terjadi. Masyarakat perlu mengetahui wilayah yang berpotensi terdampak, tindakan yang harus dilakukan, jalur evakuasi, dan lokasi pengungsian yang aman.
Sistem peringatan dini juga harus menjangkau warga yang tidak memiliki akses internet atau telepon pintar. Sirene, pengeras suara, pesan singkat, radio komunikasi, dan jaringan aparat desa dapat digunakan sesuai kebutuhan wilayah. Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang jelas, tidak menimbulkan kepanikan, tetapi cukup tegas untuk mendorong tindakan penyelamatan ketika ancaman meningkat.
Kedelapan, pemerintah harus melakukan pemetaan daerah rawan secara menyeluruh. Wilayah prioritas tidak hanya mencakup daerah yang selama ini dikenal sering mengalami banjir. Kawasan bekas kebakaran, daerah aliran sungai yang mengalami kerusakan, permukiman di lereng, daerah yang mengalami perubahan tutupan hutan, serta wilayah perkotaan dengan drainase terbatas harus turut diperiksa.
Pemetaan tersebut perlu menghasilkan daftar lokasi prioritas yang dilengkapi dengan jenis ancaman, jumlah penduduk yang berpotensi terdampak, kondisi infrastruktur, jalur evakuasi, serta kebutuhan penanganan. Data harus diperbarui berdasarkan perubahan kondisi di lapangan, bukan hanya mengandalkan peta lama. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan lokasi yang memerlukan tindakan segera dan membagi sumber daya secara lebih tepat.
Setiap daerah rawan juga perlu memiliki rencana kontingensi yang menjelaskan siapa melakukan apa, kapan tindakan dilakukan, sumber daya apa yang dibutuhkan, dan bagaimana koordinasi dijalankan. Rencana tersebut harus diuji melalui simulasi agar kelemahan dapat ditemukan sebelum bencana benar-benar terjadi.
Kesembilan, koordinasi antarlembaga harus diperkuat secara nyata. Penanganan banjir dan longsor melibatkan banyak instansi dengan kewenangan berbeda. BNPB dan BPBD menangani koordinasi penanggulangan bencana, BMKG menyediakan informasi meteorologi, Kementerian Kehutanan menangani aspek kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup berperan dalam pengawasan lingkungan, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan dinas teknis terkait memiliki tanggung jawab pada infrastruktur sumber daya air serta pekerjaan umum sesuai kewenangannya.
Pemerintah daerah juga perlu mengintegrasikan peran dinas lingkungan hidup, dinas pekerjaan umum, dinas tata ruang, dinas sosial, dinas kesehatan, serta aparat kewilayahan. TNI, Polri, Basarnas, relawan, dunia usaha, dan organisasi masyarakat dapat dilibatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat atau pertukaran surat. Harus ada pusat koordinasi operasional, jalur komunikasi yang dapat digunakan setiap saat, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme pengambilan keputusan ketika situasi berubah dengan cepat. Informasi dari satu instansi harus dapat segera digunakan oleh instansi lain. Jika satu wilayah hulu menghadapi hujan ekstrem dan debit sungai meningkat, wilayah hilir harus menerima peringatan dan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan langkah penyelamatan.
Kesepuluh, penanganan banjir harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Selama ini, perhatian sering kali baru meningkat ketika air telah memasuki rumah penduduk dan jalan utama. Padahal, upaya pengurangan risiko harus dimulai dari kawasan hulu melalui perlindungan hutan, pemulihan lahan bekas terbakar, konservasi tanah, dan pengendalian alih fungsi lahan. Di sepanjang aliran sungai, pemerintah perlu menjaga sempadan, menangani sedimentasi berdasarkan kajian teknis, serta memastikan bangunan dan aktivitas tidak menghambat aliran air.
Di kawasan perkotaan, peningkatan kapasitas drainase harus disertai pemeliharaan berkala, penyediaan ruang terbuka hijau, kolam retensi, dan perlindungan kawasan resapan. Sumur resapan atau infrastruktur infiltrasi dapat diterapkan jika sesuai dengan karakteristik tanah dan kondisi air tanah setempat. Pada kawasan yang memiliki risiko banjir tinggi, pengaturan ruang dan pembangunan infrastruktur perlu didasarkan pada analisis hidrologi yang memadai.
Pendekatan hulu hingga hilir menuntut kerja sama antardaerah. Sungai tidak mengenal batas administrasi pemerintahan. Karena itu, daerah yang berada di bagian hulu dan hilir harus menyusun langkah bersama, berbagi data, dan menyelaraskan program. Tanpa koordinasi lintas wilayah, pembangunan di satu daerah dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat di daerah lain.
Kesebelas, kesiapsiagaan harus melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan. Banjir dan longsor dapat menghilangkan tempat tinggal, merusak usaha kecil, mengganggu kegiatan belajar, serta memutus akses masyarakat terhadap pekerjaan dan layanan kesehatan. Dampaknya sering kali lebih berat bagi keluarga berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan rawan dan tidak memiliki tabungan untuk menghadapi keadaan darurat.
Pemerintah perlu menyiapkan tempat pengungsian yang layak, air bersih, sanitasi, makanan, obat-obatan, dan layanan kesehatan. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta orang yang membutuhkan bantuan khusus harus masuk dalam rencana evakuasi. Pendataan warga dan penyediaan transportasi evakuasi perlu dilakukan sebelum keadaan darurat.
Bagi kaum pekerja, pedagang kecil, pemulung, dan pelaku usaha informal, bencana juga berarti terhentinya pendapatan. Oleh karena itu, setelah tahap penyelamatan, pemerintah harus menyiapkan langkah pemulihan mata pencaharian dan perlindungan sosial yang tepat sasaran. Kebijakan penanggulangan bencana harus melindungi keselamatan manusia sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan keluarga.
Kedua belas, anggaran pencegahan harus menjadi prioritas pembangunan. Pemerintah perlu memastikan anggaran tidak hanya terserap untuk tanggap darurat dan perbaikan setelah kerusakan terjadi. Pencegahan melalui rehabilitasi lahan, penguatan drainase, pengawasan hutan, perbaikan sistem sampah, pemetaan risiko, dan peringatan dini merupakan investasi untuk mengurangi kerugian yang jauh lebih besar.
Penggunaan anggaran harus transparan dan berorientasi pada hasil. Pemerintah perlu menetapkan indikator yang dapat diukur, seperti jumlah titik rawan yang telah ditangani, kesiapan jalur evakuasi, kondisi saluran drainase, kecepatan penyampaian peringatan, serta kesiapan peralatan dan logistik. Evaluasi harus dilakukan secara berkala agar program yang tidak efektif dapat diperbaiki.
Pemerintah juga perlu memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana. Pihak yang terbukti melakukan pembalakan ilegal, pencemaran, atau pelanggaran tata ruang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Pencegahan bencana tidak akan efektif jika kerusakan lingkungan terus berlangsung tanpa pengawasan dan sanksi yang memadai.
Ketiga belas, diperlukan langkah konkret dalam tiga tahap kesiapsiagaan. Sebelum hujan ekstrem, pemerintah harus memetakan lokasi rawan, membersihkan saluran air, memeriksa tanggul dan jembatan, menilai kondisi lereng, serta menyiapkan logistik dan tempat pengungsian. Ketika peringatan dini dikeluarkan, posko harus diaktifkan sesuai kebutuhan, pemantauan ditingkatkan, komunikasi kepada warga diperkuat, dan evakuasi dilaksanakan apabila kondisi mengharuskannya.
Setelah bencana, prioritas pertama adalah penyelamatan jiwa, pencarian korban, pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Selanjutnya, pemerintah harus memulihkan infrastruktur penting, membantu masyarakat kembali beraktivitas, dan mengevaluasi penyebab serta kelemahan penanganan. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar perbaikan kebijakan agar bencana serupa tidak terus menimbulkan kerugian yang sama.
Ketiga tahap itu harus terhubung dalam satu sistem yang berkesinambungan. Kesiapsiagaan tidak boleh hanya aktif pada saat hujan turun, lalu dilupakan setelah cuaca membaik. Pemerintah perlu menjadikan pengurangan risiko bencana sebagai bagian permanen dari perencanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
Penutup: Jangan Menunggu Bencana untuk Mulai Bertindak.
Setelah karhutla dan El Niño, Indonesia harus menghadapi kemungkinan meningkatnya ancaman banjir dan tanah longsor dengan kewaspadaan yang lebih tinggi. Lahan bekas terbakar yang kehilangan fungsi ekologisnya, tanah yang mengalami perubahan akibat kekeringan, penebangan hutan yang tidak terkendali, tata ruang yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, serta sampah yang menyumbat saluran air dapat memperbesar dampak hujan ekstrem.
Persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian atau satu pemerintah daerah saja. Diperlukan koordinasi yang kuat, pembagian tanggung jawab yang jelas, pengawasan lingkungan yang konsisten, penegakan hukum, dan keterlibatan aktif masyarakat. Setiap instansi harus bekerja berdasarkan data yang sama dan tujuan yang sama, yaitu melindungi keselamatan rakyat.
Siaga 1 Bencana Banjir harus menjadi seruan untuk mempercepat kesiapsiagaan, bukan klaim bahwa seluruh wilayah Indonesia telah berada dalam status darurat yang sama. Tingkat kewaspadaan dan tindakan harus ditentukan berdasarkan peringatan resmi serta kondisi risiko setiap daerah.
Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya setelah korban berjatuhan. Hutan harus dijaga, lahan kritis dipulihkan, tata ruang diperbaiki, sampah dikelola dengan benar, dan masyarakat dilindungi. Keselamatan rakyat harus menjadi ukuran utama keberhasilan pembangunan. Jangan sampai kerusakan lingkungan yang dibiarkan hari ini berubah menjadi banjir, longsor, kehilangan mata pencaharian, dan penderitaan masyarakat pada hari esok.