https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Basuki.S.H.MM.M.H .Kuasa Hukum Heru Hanandyo Hakim PN Surabaya,Majelis Hakim Jangan Tersandera Atas Tuntutan JPU

Apr 30, 2025

Pikiran merdeka.com, Jakarta 29 /4/2025- Basuki.SH.MM.MH.DanTim Kuasa Hukum Heru Hanandyo menjelaskan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Namanya “Dijual” Dalam Sidang Vonis Bebas Ronald Tannur

Basuki.SH.MM.MH.hari ini sidang pembacaan Pleidoi dari kuasa Hukum Heru Hanandyo di PN Jakpus Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam pleidoinya, Heru merasa heran dengan keterangan Erintuah Damanik yang mengaku bertemu dengan Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024.

Sebab, pada waktu tersebut, Erintuah Damanik berada di Surabaya, Jawa Timur. Menurut dia, terdapat absen wajah dan sidik jari Erintuah di PN Surabaya.

“Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagaimana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya,” kata Heru membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4).

Heru mengungkapkan, Erintuah Damanik juga menandatangani absensi manual pada berkas kehadiran dengan nomor urut 39. Sebab, ketua majelis hakim pembebas Ronald Tannur itu menjalani upacara Hari Lahir Pancasila.

Selain itu, dirinya bersama Mangapul juga berada di Pengadilan Negeri Surabaya, karena ikut dalam rangkaian upacara yang sama dengan Erintuah Damanik. Karena itu, Heru meyakini pertemuan antara Erintuah Damanik dengan Lisa Rachmat tidak pernah terjadi.

“Hal tersebut perlu saya tekankan dalam persidangan ini karena hari Sabtu, 1 Juni 2024 merupakan fakta yang sudah diketahui secara luas dan tidak perlu dibuktikan lagi, notoire feiten,” tegas Heru.

Pasalnya, Erintuah Damanik mengaku bertemu Lisa Rachmat pada awal Juni 2024. Dalam pertemuan itu, Erintuah Damanik menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura.

“Oleh karenanya, keterangan Erintuah Damanik perihal dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan telah menerangkan telah menerima uang SGD 140.000, terang dan jelas tidak mungkin terjadi,” ujar Heru.

Heru lantas mempertanyakan motif Erintuah Damanik sehingga menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan fakta yang terjadi.

“Apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional,” paparnya.

Heru juga menyebut, jika namanya dijual oleh hakim Erintuah Damanik terkait beberapa hal, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat.

“Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan,” papar Heru.