https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

M.Amin Nasution.SH.MH.Kuasa Hukum Adi Kusumawijaya Saksi Ahli Yang di Hadirkan JPU Tidak Kompeten

Apr 30, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta 30 /4/2025- Sidang lanjutan di pengadilaan Tipikor Jakarta pusat menggelar sidang Perkaranya tuduhan korupsi di PT Askrindo nomor perkaranya 109/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pus.

Kuasa Hukum.M Amin Nasution.SH.MH.menjelaskan kepada awak media saksi yang di jadirkan jaksa penuntut umum di pertanyakan tentang ke ahlianya untuk menjadi Saksi Ahli dalam perkara /109/pdt,sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pus, ada empat pilar yang harus dipenuhi sebagai Saksi Ahli jelas,M Amin Nasition .

M.Amin Nasution .SH.MH.mengharapkan saksi Ahli yang di hadirkan di persidangan seharus nya berpengalaman ,berpendidikan ,dan mampu menguasain ke ahlinya dan juga cakap dalam komunikasi yang efektif.

M.Amin Nasution..SH.MH.Kuasa Hukum Adi Kusuma Coba anda bayangkan seorang Sakksi yang di hadirkan JPU Kedepan majelis hakim hanya yang berpendidikan komputer dan tamatan S1, lalu dia mau ditunjuk menjadi ahli untuk menerangkan tentang kerugian Negara dan dampaknya terhadap keuangan negara saksi seperti ini jangan diambil keahlianya sebagai bukti kesaksianya ahli seperti ini jelas Amir Nasutiom.

pasal 184 KUHAP kesaksian Ahli itu salah satu unsur sebagai Buktikan ,kalau kualifikasi seorang Saksi tidak memenui sarat sebagai saksi dan tidak kompeten ya masa itu dijadikan sebagai bukti jelas M.Amin Nasution.SH.MH.